KEBIJAKAN POLITIK BILATERAL INDONESIA – TIMOR LESTE DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT TAHUN 1999: SEBUAH ANALISIS NEO REALISME KLASIK

  • Agussalim Agussalim UPN "Veteran" Yogyakarta
Keywords: Bilateral, Kebijakan Politik, Penyelesaian, Pelanggaran HAM Berat, Realisme Neo-Klasik

Abstract

Berbagai pihak telah memberikan tekanan untuk penyelesaian pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat tahun 1999 di Timor Leste. Desakan diberikan untuk membawa para pelaku ke Pengadilan Internasional. Namun Indonesia dan Timor Leste mengabaikan tekanan ini. Sebaliknya, mereka sepakat untuk menggunakan pendekatan politik bilateral untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis tentang alasan di balik kesediaan Indonesia dan Timor Leste memilih solusi politik bilateral untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Dalam mencapai tujuan tersebut, tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan kerangka teorinya berdasarkan teori Neo-Realisme klasik. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara terhadap tiga kelompok responden baik di Indonesia maupun Timor Leste. Penelitian ini menemukan bahwa kesediaan Indonesia dan Timor Leste memilih penyelesaian politik bilateral sebagai solusi penyelesaian pelanggaran HAM berat tahun 1999 karena adanya kesamaan kepentingan. Berdasarkan temuan penelitian, penelitian ini memberikan kontribusi pemikiran bahwa penegakan HAM di negara tertentu tidak akan pernah efektif tanpa keterlibatan dan intervensi negara-negara besar.

References

Appel, B. J. (2018). In the Shadow of the International Criminal Court: Does the ICC Deter Human Rights Violations? Journal of Conflict Resolution, 62(1), 3–28. https://doi.org/10.1177/0022002716639101
Braithwaite, J. (2011). Anomie and Violence in Indonesia and Timor-Leste, 1997-2009. Asian Journal of Criminology, 6(1), 51–68. https://doi.org/10.1007/s11417-010-9087-2
Cotton, J. (2005). East Timor in 2004: It Is All about Oil. Asian Survey, 45(1), 186–190. https://doi.org/10.1525/as.2005.45.1.186
Dea Chadiza Syafina. (2018, June 29). Bagaimana Ekonomi Timor Leste setelah 16 tahun merdeka. Tirto.Id. https://tirto.id/bagaimana-ekonomi-timor-leste-setelah-16-tahun-merdeka-cKX8
Detik.com. (2003). Kasus Timtim Tak Akan Dibawa ke Pengadilan Internasional.
Detik.com. (2006). Penyelesaian Pelanggaran HAM Timtim Tetap Jalan Damai.
Dewa Gede Sudika Mangku. (2012). Peluang dan Tantangan Timor Leste Menjadi Anggota ASEAN. Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial UPGS, Bali, 1–14.
Firoozabadi, J. D., & Ashkezari, M. Z. (2016). Neo-classical realism in international relations. Asian Social Science. https://doi.org/10.5539/ass.v12n6p95
Gonçalves, M. R. (2020). Genealogies of human rights ideas in timor-leste: “Kultura”, modernity, and resistance. Nomadas, 53, 51–67. https://doi.org/10.30578/nomadas.n53a3
Gunn, G. C. (2007). The state of East Timor studies after 1999. Journal of Contemporary Asia, 37(1), 95–114. https://doi.org/10.1080/00472330601104672
Gunn, G. C. (2010). Timor-Leste in 2009: Cup Half Full or Half Empty? Asian Survey, 50(1), 235–240. https://doi.org/10.1525/as.2010.50.1.235
Hirst, M. (2009). Kebenaran yang Belum Berakhir: Kajian terhadap Laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia - Timor Leste tentang Kejahatan yang terjadi pada Tahun 1999. International Center for TRANSITIONAL JUSTICE.
Jawa Pos. (n.d.). No Title.
Jawahir Thontowi. (2009). PENYELESAIAN HAM INDONESIA – TIMOR TIMUR. https://jawahirthontowi.wordpress.com/2009/09/14/penyelesaian-ham-indonesia-–-timor-timur/
Jones, M. (2000). Human rights and the imperative of ‘reconstructing ourselves as human beings’: the challenge for East Timor and beyond. Australian Journal of Human Rights, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.1080/1323238X.2000.11911024
JPNN.Com. (2011). Timor Leste resmi “melamar” ASEAN. https://www.jpnn.com/news/timor-leste-resmi-melamar-ke-asean
kemlu.go.id. (2010). Komisis Kebenaran dan Persahabatan RI - Timor Leste. Rabu, 7 Ju.
Kingston, J. (2006). Balancing justice and reconciliation in East Timor. Critical Asian Studies, 38(3), 271–302. https://doi.org/10.1080/14672710600871430
KKP. (2008). PER MEMORIAM AD SPEM: Laporan Akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia - Timor Leste.
Kompas.com. (2008). Menhan: Pelanggaran HAM di Timor Leste Tanggung Jawab Institusi. Kompas.Com.
Leach, M., Mendes, N. C., & Antero B da Silva. (2010). Understanding Timor Leste. In M. Leach, N. Canas Mendes, A. B. Da Silva, A. da C. Ximenes, & B. Boughton (Eds.), the Understanding Timor Leste Conference, 2-3 July 2009.
Linton, S. (2004). Unravelling the First Three Trials at Indonesia’s Ad Hoc Court for Human Rights Violations in East Timor. Leiden Journal of International Law, 17.
Robinson, G. (2003). East Timor 1999 Crimes Against Humanity: A Report Commissioned by the United Nations Office of the High Commisioner for Human Rights (OHCHR).
Sholeh, B. (2014). Membangun Hubungan Damai Indonesia dan Timor-Leste: Kerjasama Negara dan Masyarakat Sipil. Buka Hatene / Compreender / Mengerti / Understanding Timor-Leste 2013. Volume II, 297–302.
Strating, R. (2014). The Indonesia-Iimor-Leste Commission of truth and friendship: Enhancing bilateral relations at the expense of justice. Contemporary Southeast Asia. https://doi.org/10.1355/cs36-2c
Suhaed D. Samad. (2011). Mengartikan Pelanggaran HAM Berat Dalam Hk Asasi Manusia Indonesia. Jurnal AMANNA GAPPA, 19(3), 251–269.
Tempo. (2004a). Deplu: Pengadilan Internasional Kasus Timtim Ganggu Hubungan Bilateral. 13 Agustus. http://www.tempo.co/read/news/2004/08/13/05546444/Deplu-Pengadilan-Internasional-Kasus-Timtim-Ganggu-Hubungan-Bilatera
Tempo. (2004b). Deplu: Pengadilan Internasional Kasus Timtim Ganggu Hubungan Bilateral.
TribunNews.Manado. (2017). Negara Timor Leste Masih Sangat Bergantung Pada Indonesia. http://manado.tribunnews.com/2017/09/24/negara-timor-leste-masih-sangat-bergantung-pada-indonesia
Werzer, J. (2008). The UN human rights obligations and immunity: An oxymoron casting a shadow on the transitional administrations in kosovo and east timor. In Nordic Journal of International Law (Vol. 77, Issues 1–2). https://doi.org/10.1163/090273508X290717
Wierda, M. (2006). The Serious Crimes Process in Timor-Leste : In Retrospect. International Centre for Transitional Justice, March.
Wijayatmi, H. D. (2004). Hubungan Bilateral RI-Timor Timur Pasca Kemerdekaan Timor Timur
Published
2022-12-31
How to Cite
Agussalim, A. (2022). KEBIJAKAN POLITIK BILATERAL INDONESIA – TIMOR LESTE DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT TAHUN 1999: SEBUAH ANALISIS NEO REALISME KLASIK. Jurnal Arajang, 5(2), 180-192. https://doi.org/10.31605/arajang.v5i2.2190