EVALUASI UNDANG-UNDANG PEMILU

TELAAH ATAS KESERENTAKAN, PROPORSIONAL TERBUKA, PARLIAMENTARY THRESHOLD DAN PENGAWASAN

  • Muhammad Muhammad Universitas Sulawesi Barat
Keywords: Evaluasi, Undang-undang Pemilu, Pemilu serentak

Abstract

Sejarah mencatat, Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan Pemilu secara serentak di tahun 2019. Sebagai yang pertama, wajar jika dalam pelaksanaan Pemilu serentak tersebut banyak terdapat kekurangan baik dalam proses maupun aturannya yang mengatur. Pentingnya melakukan evaluasi adalah agar Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas periodik untuk melakukan sirkulasi kekuasaan. Sehingga tujuan substantif Pemilu sebagai jalan mewujudkan demokrasi yang dari, oleh dan untuk rakyat. Makalah ini fokus pada evaluasi terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang pertama. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan cara observasi dan studi pustaka dengan merumuskan solusi sederhana terkait rumusan evaluasi terhadap undang-undang Pemilu. Dalam makalah ini dirumuskan 4 poin krusial yang perlu menjadi prioritas utama dalam melakukan evaluasi undang-undang Pemilu. Keempat poin tersebut adalah terkait keserentakan Pemilu, sistem proporsional terbuka, aturan parliamentary threshold dan kewenangan lembaga pengawasan terutama dalam hal pemutusan pelanggaran politik uang dalam Pemilu

Published
2020-01-15
How to Cite
Muhammad, M. (2020). EVALUASI UNDANG-UNDANG PEMILU. Jurnal Arajang, 3(1), 60-72. https://doi.org/10.31605/arajang.v3i1.586