Main Article Content

Abstract

Fasilitas kesehatan di Indonesia belum tersebar dengan merata. Pelayanan kefarmasian yang merupakan salah satu aspek penting dalam kesehatan juga masih timpang dalam hal keterjangkauannya. Pelayanan kefarmasian yaitu apotek masih terpusat di wilayah perkotaan padahal tata kelolah mengenai letak apotek telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan agar lebih merata. Kota Palopo dengan luas wilayah 247,52 km2 memiliki 78 jumlah apotek. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pola distribusi apotek di Kota Palopo dengan membandingkannya dengan jumlah penduduk Kota Palopo agar diperoleh sebaran yang ideal di tiap wilayah. Metode pada penelitian ini yaitu analisa deskriptif non eksperimental dengan menggunakan sumber data dari BPS dan Dinas Kesehatan Kota Palopo yang diakses pada Mei 2022. Hasilnya adalah sebaran apotek di Kota Palopo belum merata masih terdapat dua kecamatan yang belum memiliki apotek yaitu kecamatan Sendana dan Telluwanua. Dan di Kecamatan Wara dan Wara Selatan kapasitas jumlah apotek yang berlebih jika dibandingkan dengan standar ideal WHO 1:2000 sehingga diperlukan peran pemerintah dalam tata kelolah lokasi apotek agar sebaran apotek dapat merata sesuai PMK nomor 9 Tahun 2017.  

Keywords

Apotek, Distribusi, Wilayah

Article Details

References

  1. Adelina, R. (2013) ‘Analisis dan Distribusi Apotek di Tiga Kecamatan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Berdasarkan Metode Spatial On Line Analytical Processing (SOLAP). Tesis. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  2. Azhar, S., Hassali, M. A., Ibrahim, M. I. M., Ahmad, M., Masood, I., & Shafie, A. A. (2009). The role of pharmacists in developing countries: The current scenario in Pakistan. Human Resources for Health, 7(February). https://doi.org/10.1186/1478-4491-7-54
  3. Indonesia, K. K. R. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotik, 1–36.
  4. Julianti, M. R., Budiman, A., & Patriosa, A. (2018). Perancangan SIG Pemetaan Lokasi Apotek di Wilayah Kota Bogor Berbasis Web. Perancangan SIG Pemetaan Lokasi Apotek Di Wilayah Kota Bogor Berbasis Web, 8(1).
  5. RI, K. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. , (2009).
  6. RI, K. (2021). Profil Kesehatan Indonesia 2020. In Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  7. Sabde, Y. D., Diwan, V., Saraf, V. S., Mahadik, V. K., Diwan, V. K., & De Costa, A. (2011). Mapping private pharmacies and their characteristics in Ujjain district, Central India. BMC Health Services ResearchBMC Health Services Research, 11(11), 351. https://doi.org/10.1186/1472-6963-11-351
  8. Silverman, R., Madan Keller, J., & Glassman, A. (2019). Tackling the Triple Transition in Global Health Procurement | Center For Global Development. Retrieved from https://www.cgdev.org/better-health-procurement
  9. UGM, P. K. dan M. K. F. (2014). Laporan Apakah ada potensi memburuknya ketidak adilan sosial di sektor kesehatan ?
  10. Ward, K., Sanders, D., Leng, H., & Pollock, A. M. (2014). Assessing equity in the geographical distribution of community pharmacies in South Africa in preparation for a national health insurance scheme. Bulletin of the World Health Organization, 92(7), 482–489. https://doi.org/10.2471/blt.13.130005
  11. WHO (World Health Organization). (2011). Joint FIP/WHO guidelines on good pharmacy practice: satandars for quality of pharmacy services. WHO Technical Report Series, Annex 8(961), 310–323.