Penerapan K3 pada Ruang Terbatas di Perusahaan Konstruksi Pertambangan

  • Rizky Maharja Universitas Sulawesi Barat https://orcid.org/0000-0002-9704-8822
  • Ade Wira Lisrianti Latief Program Studi Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Makassar
  • Andi Mifta Farid Panggeleng Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Sulawesi Barat
  • Andre Laka Jefril PT. Turba Jaga Cita
Keywords: konstruksi, penerapan K3, pertambangan, ruang terbatas

Abstract

Pendahuluan: Bekerja di ruang terbatas memiliki risiko tinggi terjadi kecelakaan kerja, sehingga perlu prosedur K3 dalam setiap aktivitas kerja di ruang terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk perlu untuk mengetahui penerapan K3 pada ruang terbatas di perusahaan kontruksi pertambangan. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Teknik penarikan sampel menggunakan total populasi pekerja yang bekerja di ruang terbatas di PT Truba Jaga Cita yang berjumlah 50 orang. Data diperoleh dari kuisioner yang berisi tentang pedoman persyaratan umum, persyaratan izin khusus, persyaratan kesehatan, dan persyaratan memasuki ruang terbatas. Data diolah dan dianalisa secara deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa 44 orang (88%) responden menilai baik persyaratan umum pada penerapan K3 di ruang terbatas, 43 orang (86%) responden menilai baik persyaratan izin khusus pada penerapan K3 di ruang terbatas, dan 50 orang (100%) responden menilai baik persyaratan kesehatan dan persyaratan masuk dengan izin khusus pada penerapan K3 di ruang terbatas. Kesimpulan: Dapat disimpulkan bahwa penerapan K3 di ruang terbatas sudah baik dilihat dari aspek persyaratan umum, persyaratan khusus, persyaratan kesehatan, dan persyaratan memasuki ruang terbatas dengan izin khusus.

References

Budianto, E. E. (2020, April 12). 3 Pekerja Pabrik Bioetanol Mojokerto Tewas Saat Bersihkan Kolam Pengendapan. Detiknews. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4974123/3-pekerja-pabrik-bioetanol-mojokerto-tewas-saat-bersihkan-kolam-pengendapan
Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas, Pub. L. No. 113 (2006).
UU No. 1 Tahun 1970, Pub. L. No. 1 (1970).
Permenakertans No. 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, Pub. L. No. 02 (1980).
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pub. L. No. 50 (2012).
Naufal, M. (2021, October 8). Tiga Karyawannya Tewas di Gorong-gorong Cipondoh, Telkom: Murni Kecelakaan Kerja. Megapolitan Kompas. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/08/15195731/tiga-karyawannya-tewas-di-gorong-gorong-cipondoh-telkom-murni-kecelakaan?page=all
Newswire. (2022, August 1). Evakuasi Pekerja Meninggal di Sumur Cilacap, Tim SAR Sedot Gas Beracun. Solopos. https://www.solopos.com/evakuasi-pekerja-meninggal-di-sumur-cilacap-tim-sar-sedot-gas-beracun-1381428
Purbaya, A. A. (2019, June 29). 4 Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Pelabuhan Semarang. Detiknews. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4643075/4-orang-tewas-saat-perbaiki-kapal-tongkang-di-pelabuhan-semarang
Tarwaka. (2012). Dasar-dasar Keselamatan Kerja Serta Pencegahan Kecelakaan di Tempat Kerja. Harapan Press.
U.S. Bureau of Labor Statistic. (2020). Fact Sheet | Fatal occupational injuries involving confined spaces | July 2020. https://www.bls.gov/iif/oshwc/cfoi/confined-spaces-2011-18.htm#:~:text=From 2011 to 2018%2C 1%2C030,Fatal Occupational Injuries (CFOI).
Published
2023-04-30