Main Article Content
Abstract
Dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana anak, penelitian ini menyelidiki dan menganalisis berbagai cara implementasi Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yang merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif atau kepustakaan, serta penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum dengan melihat bahan pustaka dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif berbeda dengan penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak. Penerapan sistem ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak, sistem peradilan pidana harus berkomitmen untuk mengupayakan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Diversi didefinisikan sebagai transisi dari peradilan pidana ke peradilan non pidana dengan fokus pada pendekatan keadilan restoratif, yang dapat dicapai melalui musyawarah atau mediasi. Pendekatan ini menekankan pada upaya untuk mengembalikan keadaan semula. Diversi bukanlah upaya damai antara anak yang bermasalah dengan hukum dengan korban atau keluarganya. Sebaliknya, itu adalah pemidanaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum secara tidak formal.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar