GADAI KONVENSIONAL DAN GADAI SYARIAH DALAM GELIAT PERKEMBANGAN EKONOMI

Main Article Content

Djafar
Achmad Abubakar
Halimah Basri

Abstract

Dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat berusaha mencari solusi atas kesulitan keuangan yang dialaminya, alternatif sumber pendanaannya adalah dengan melakukan transaksi pada penyedia jasa keuangan baik bank maupun non bank. Dipihak penyedia jasa keuangan yang menjadi mitra masyarakat tentu berusaha mencari nasabah sebanyak-banyaknya sasarannya bagaimana meningkatkan profitnya. Pada kondisi saat ini dari beberapa produk yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan ada sebuah produk yang cukup diminati oleh masyarakat karena mekanisme pengurusannya lebih mudah, lebih fleksibel dan tidak memberatkan nasabah yang penting ada jaminan yang dipersyaratkan oleh penyedia jasa keuangan yang bersangkutan. Produk tersebut dikenal dengan istilah  “gadai” yang lagi marak dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sebuah solusi atas kesulitan keuangan, adapun lembaga keuangan yang paling dikenal oleh masyarakat yang menyediakan produk “gadai” adalah PT Pegadaian (Persero) Tbk. Kiprahnya tidak diragukan lagi karena telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan nasional sampai diatas 2,4 triliun rupiah di tahun 2021 dengan omset pembiayaan yang disalurkan ke masyarakat pada tahun 2020 mencapai Rp.165,06 triliun. Selain sistem gadai konvensional yang berorientasi mendapatkan keuntungan dari sewa modal ada pula sistem gadai syariah yang dikenal dengan “rahn” berorientasi pada saling tolong menolong dalam pendanaan dan mendapatkan kehidupan ukhrawi yang lebih baik karena kekuatiran terhadap pelanggaran agama. Pada kondisi saat ini produk gadai ini mulai dilirik oleh lembaga keuangan bank seperti bank Muamalah dan Bank Syariah Indonesia karena produk ini bisa menjadi alternatif dalam menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan respon atas keinginan masyarakat menggunakan dana yang tidak dilarang oleh agama. Saat ini masyarakat juga harus selektif dalam melakukan pinjaman konsumtif karena bila dihitung dalam setahun bunga/sewa modal pada gadai konvensional cukup besar bisa berkisar 27,6 % dan akad ijarah pada rahn berkisar 25,56 % sedangkan beberapa bank hanya memberikan bunga untuk periode tahun 2022 sebesar 8,75% untuk kredit konsumtif bahkan ada bank yang memberikan lebih rendah lagi.

Article Details