Main Article Content

Abstract

Perikahan usia dini atau usia anak di Sulawesi Barat pada tahun 2023 menempati posisi pertama tertiggi pernikahan anaknya di Indonesia. Angka tertinggi di tingkat kabupaten diduduki oleh Kabupaten Polman. Meskipun pemerintah telah mengintervensi pencegahan pernikahan dini melalui peraturan, bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berumur 19 tahun melalui Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, akan tetapi tetap saja masih ditemukan masyarakat yang melakukan pernikahan di usia dini. Pada umumnya yang menjadi alasan terjadinya fenomena tersebut dimasyarakat adalah faktor ekonomi, pendidikan serta minimnya pengetahuan masyarakat terkait hakikat dari pernikahan dan dampak buruk yang timbul akibat pernikahan dini. Padahal Pernikahan usia dini banyak menghasilkan perceraian, kemiskinan, ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak, penyumbang tingginya angka stunting, dan gagalnya institusi keluarga membentuk generasi unggul yang bisa memimpin bangsa dan negara kedepan, karena anak yang menikah dini belum siap secara finansial, psikis, dan fisik. Selain itu, tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Seperti hak untuk mendapatkan pendidikan. Melalui program kemitraan masyarkat stimulus (PKMS) sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh akademisi prodi Hukum Universitas Sulawesi barat melakukan intervensi pencegahan yaitu diseminasi Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 agar tercipta kesadaran hukum kepada masyarakat terkait aturan usia minimal pernikahan dan dampak negatifnya terhadap kehidapan anak.


Kata kunci : Perikahan usia dini, Diseminasi, Kesadaran Hukum


 

Article Details

How to Cite
Mutmainnah Syam, S., & Rezki Amaliah. (2024). Diseminasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Intervensi Pencegahan Terjadinya Pernikahan Usia Dini . Beru’-beru’: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 198-207. https://doi.org/10.31605/jipm.v2i3.3370