[1]
S. Mutmainnah Syam and Rezki Amaliah, “Diseminasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Intervensi Pencegahan Terjadinya Pernikahan Usia Dini ”, jipm, vol. 2, no. 3, pp. 198-207, Jul. 2024.