Main Article Content
Abstract
Majelis Umum PBB sebagai bagian dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak tinggal diam dalam konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Lembaga tersebut mengeluarkan resolusi yang diadopsi pada 2 Maret 2022 yaitu “United Nations General Assembly Resolution ES-11/1” dengan kode (A/RES/ES-11/1) dan subjeknya Aggression against Ukraine. Resolusi ini dibuat dengan sesi sidang khusus darurat kesebelas tahun 2022 yang disponsori oleh 96 negara. Resolusi Majelis Umum PBB ES-11/1 disahkan dengan semua anggota harus mematuhinya. Intinya resolusi tersebut berisi bahwa tiap negara menjaga dan memperkuat perdamaian internasional yang didasarkan pada kebebasan, persamaan, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mengembangkan hubungan persahabatan antar negara terlepas dari politik, ekonomi dan sistem sosial atau tingkat perkembangannya. Para pihak juga mendorong kegiatan dialog terkait konflik Rusia dan Ukraina. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menganalisis dua hal: pertama, menggambarkan Resolusi Majelis Umum PBB tersebut dari perspektif hukum internasional meskipun lembaga itu bukan lembaga utama dalam perdamaian dunia. Kedua, artikel ini menjelaskan bahwa meskipun tidak bisa mengikat semua negara anggota untuk patuh terhadap resolusi tersebut, namun resolusi ini tetap memiliki arti penting untuk menunjukkan: bagaimana sebenarnya sikap setiap negara anggota di level nasional dari suara yang mereka berikan; di level organisasi yakni komitmen dari Majelis Umum PBB terhadap perdamaian; serta di level global untuk mencegah agresi serupa terulang di masa depan.
Article Details
How to Cite
Oktaviani, J. (2023). Resolusi Majelis Umum PBB ES-11/1 tahun 2022 dalam Mendorong Perdamaian Dunia terkait Agresi Rusia terhadap Ukraina. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO: Asia Tenggara Dan Dinamika Hubungan Internasional Multidimensional, 3(1), 60-76. https://doi.org/10.31605/lino.v3i1.2317
References
- Adha, R. M., & Mubin, S. (2022). Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menengahi Konflik Rusia Dan Ukraina Pada Tahun 2022. Jurnal Pena Wimaya, 2(2).
- Aisyah, D., & Permanasari, A. (2022). TINJAUAN NORMATIF PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DUNIA (Studi kasus KONFLIK ANTARA RUSIA DAN UKRAINA). terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM, 3(2), 113–126. https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15049
- Al-Jazeera. (2022). UN resolution against Ukraine invasion: Full text. https://www.aljazeera.com/news/2022/3/3/unga-resolution-against-ukraine-invasion-full-text
- Barros, J. (1984). United Nations: Past, Present and Future. Bumi Aksara.
- Bennett, A. L. (1979). International Organization. Prentice-Hall Inc.
- Bhwana, P. G. (2022). IPU to Discuss Russia-Ukraine Conflict Despite Delegations’ Absence. https://en.tempo.co/read/1572921/ipu-to-discuss-russia-ukraine-conflict-despite-delegations-absence
- Bowett, D. W. (1982). The Law of International Institution. Steven & Sons.
- Deutsche Welle. (2022). Ukraine: ICC to investigate suspected war crimes — as it happened. https://www.dw.com/en/ukraine-icc-to-investigate-suspected-war-crimes-as-it-happened/a-60977270
- Hernandez, J. (2022). Why Luhansk And Donetsk Are Key To Understanding The Latest Escalation In Ukraine. https://www.npr.org/2022/02/22/1082345068/why-luhansk-and-donetsk-are-key-to-understanding-the-latest-escalation-in-ukrain
- Hiller, T. (1998). Sourcebook on Public International Law. Routledge-Cavendish.
- Iqbal, F. M. (2021). KUDETA MILITER MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 113–129. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.541
- Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2003). Pengantar Hukum Internasiona. Alumni.
- Parthiana, I. W. (1990). Pengantar Hukum Internasiona. Mandar Maju.
- Pullella, P. (2022). Vatican says ready to “facilitate dialogue” between Russia and Ukraine. https://english.alarabiya.net/News/world/2022/02/28/Ready-to-facilitate-dialogue-between-Russia-and-Ukraine-says-Vatican
- Situni, F. A. W. (2022). Identifikasi Dan Reformasi Sumber-Sumber Hukum Internasiona. Mandar Maju.
- Starke, J. G. (2001). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika.
- Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
- Sugiyono. (2014). Cara Mudah Menyusun : Skripsi, Tesis dan Disertas. Alfabeta.
- Suryokusumo, S. (1990). Hukum Organisasi Internasional. Universitas Indonesia Press.
- Suryokusumo, S. (1995). Hukum Diplomatik, Teori dan Kasus. Alumni.
- Suryokusumo, S. (2012). Studi Kasus Hukum Organisasi Internasional. PT. Alumni.
- Suryokusumo, S. (2015). Hukum Organisasi Internasional (Hukum Perserikatan Bangsa Bangsa) (PT. Tatanu).
- Syuryansyah, S., & Berthanila, R. (2022). Upaya Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina. Jurnal PIR : Power in International Relations, 7(1), 97–105. https://doi.org/10.22303/pir.7.1.2022.96-104
- Trent, J., & Schnurr, L. (2017). A United Nations Renaissance: What the UN is, and what it could be. In A United Nations Renaissance. Verlag Barbara Budrich.
- United Nations. (2003). United Nations General Assembly Resolution.
- United Nations. (2004). Basic Facts About the United Nations. News and Media Division of United Nations Department of Public Information.
- United Nations. (2022). UN General Assembly, Eleventh Emergency Special Session Aggression Against Ukraine. https://media.un.org/en/asset/k16/k16jf9hha7
- Yulianingsih, W., & Moch. Firdaus Sholihin. (2014). Hukum Organisasi Internasional. Penerbit Andi.