Main Article Content
Abstract
Perdagangan manusia atau human trafficking adalah kejahatan serius yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak penanggulangan dan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia dilakukan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data kualitatif melalui studi literatur seperti jurnal, buku, atau artikel berita dan website resmi dengan sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak penanggulangan perdagangan manusia di Indonesia dilakukan melalui peningkatan pendidikan, pelatihan, dan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, pemberdayaan korban, kerja sama internasional, dan penguatan regulasi dan pengawasan. Sementara itu, tindak perlindungan terhadap korban dilakukan melalui pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan manusia dan cara menghindarinya, penegakan hukum dan pengadilan terhadap pelaku perdagangan manusia secara tegas dan adil, kerja sama antara negara-negara, serta peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan manusia. Dalam periode 2020-2022, terjadi kasus perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia, dan untuk menanggulangi kasus tersebut, dilakukan tindakan penanggulangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban perdagangan manusia.
Keywords
Article Details
References
- Abimanyu, A. F. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia Dan Malaysia Dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia Lintas Batas Negara Periode Tahun 2014-2019.
- Daniel, E. S. (2017). Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur. Share: Social Work Journal, 7(1), 21-32.