Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Pemahaman Akuntansi, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Motivasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Main Article Content
Abstract
Dibandingkan dengan sumber penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai segala kebutuhan Negara, pajak adalah sumber penerimaan utama Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah ketiga kalinya oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak dikenakan kepada perseorangan atau badan hokum yang mempunyai kewajiban kepada Negara. Studi ini menerapkan metode perantara. Data utama diperoleh secara langsung dari sumber asli tanpa menggunakan media perantra. Data ini diperoleh dari jawaban wajib pajak perusahaan kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Wajib pajak UMKM menerima kuesioner yang disusun secara sistematis untuk mendapatkan informasi dari wajib pajak yang melaporkan pajak mereka. Pemahaman perpajakan dan akuntansi berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM; pemanfaatan TI berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM; dan motivasi berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Variabel dependen, kepatuhan Wajib Pajak (Y), dipengaruhi oleh Pemahaman Perpajakan (X1), Pemahaman Akuntansi (X2), Pemanfaatan Teknologi Informasi (X3) dan Motivasi (X4).
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ginting, A. V. L., Sabijono, H., & Pontoh, W. (2017). Peran Motivasi Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada WPOP Kecamatan Malalayang Kota Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 1998–2006.
Hayadi Akbar, A. (2020). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah). Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Sistem Informasi, 1(3), 216–223. https://doi.org/10.31933/JEMSI
Lestari, N., & Farida. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Pemahaman Akuntansi, Pemanfaatan Teknologi, Sanksi Pajak, dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah. Prosiding Seminar Nasional Dan Call for Paper Fakultas Ekonomi Universitas Tidar 2022, September, 204–214. http://journal.stiei-kayutangi-bjm.ac.id/index.php/jma/article/view/777
Lohanda, D., & Mustikawati, I. (2017). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi, Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Umkm. Prodi Akuntansi UNY, 1, 1–20. http://journal.student.uny.ac.id/ojs/index.php/profita/article/view/13819/13344
Putra, A. F. (2020). MSME Taxpayer Compliance: Tax Knowledge, Tax Sanctions, and System Modernization. Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan, 7(1), 1–12.
Setyanto, E., & Ritchi, H. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Daerah. Akurat: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(1), 89–105. http://ejournal.unibba.ac.id/index.php/AKURAT
Setyawasih, R., Baali, Y., Ekopriyono, A., Pasaribu, J. S., Mas’ud, A. A., Simarmata, N., ... & Mose, Y. (2023). Manajemen Sumber Daya Manusia Global.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alphabet.
Sya’adah Novitasari, L., & Amanah, L. (2018). Pengaruh Motivasi, Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 7(2), 1–16.
Widyanti, Y., Erlansyah, D., Butar Butar, S. D. R., & Maulidya, Y. N. (2022). Pengaruh Tingkat Pemahaman, Sanksi, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Mbia, 20(3), 285–294. https://doi.org/10.33557/mbia.v20i3.1614.