Main Article Content

Abstract

Peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi berhubungan erat dengan eksistensi hak-hak terdakwa.Hak-hak terdakwa patut dijunjung tinggi sebagai amanah konstitusi dan UU (KUHAP). Namun peradilan in absentia dianggap berpotensi untuk merampas hak-hak terdakwa. Peradilan In Absentia tidak berbeda dengan tuntutan peradilan dalam perkara biasa di lingkungan peradilan umum. Dalam penuntutan perkara In Absentia seperti lazimnya perkara biasa memuat identitas terdakwa, dakwaan, uraian fakta hukum dan alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan serta analisa pembuktian unsur-unsur pasal yang dirumuskan di dalam dakwaan mengacu kepada alat bukti yang diperoleh didepan persidangan. penyidikan In Absentia tidak terdapat berita acara pemeriksaan tersangka. Meskipun tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, namun berita acara pemeriksaan Tersangka seharusnya tetap dilampirkan dan wajib memuat identitas tersangka secara lengkap mengacu pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Pentingnya identitas tersangka karena akan dituangkan dalam surat dakwaan dan menjadi syarat formil surat dakwaan namun peradilan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang dihadapi.

Keywords

Peradilan in absentia; Tindak Pidana Korupsi; KUHAP

Article Details

References

  1. Buku dan Jurnal
  2. Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media: Jakarta.
  3. Lilik Mulyadi. 2008. Bunga Rampai. Hukum Pidana; Perspektif Teoritis dan Praktik. PT Alumni: Bandung.
  4. Marwan Effendy. 2011. Sistem Peradilan Pidana, Tinjauan Beberapa Perkembangan Hukum Pidana. Referensi: Jakarta.
  5. Moch. Faisal Salam. 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju: Bandung.
  6. Yahya Harahap. 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaaj Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Harapan: Jakarta.
  7. Perundangan-undangan:
  8. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  9. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  10. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi