Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Penetapan tarif jasa agen BRILink Kecamatan Tubo Sendana. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris dimana metode ini mengkaji bahan keputustakaan maupun perundang-undangan, efektivitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat serta data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dengan penanggungjawab agen BRILink cabang BRI Kabupaten Majene. Data dianalisis dengan analisis kualitatif dan kuantitatif memelalui uji distribusi frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan nominal biaya administrasi penetapan tarif jasa agen BRILink dari BRI yang dikenakan kepada nasabah, hanya saja BRI memberikan biaya tarif standar dengan agen BRILink sedangkan untuk tambahan biaya administrasi secara penuh diserahkan pada masing-masing agen BRILink, sehingga agen BRILink dapat mencapai target minimal 200 transaksi/bulan sesuai ketentuan.
Keywords
Article Details
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- Copyright in each article belongs to the Universitas Sulawesi Barat (Copyright ©)
- The author acknowledges that this journal has the right to publish articles with the copyright holder to Universitas Sulawesi Barat.
- It is prohibited by law to copy or duplicate part or all of the contents of articles in this journal in any way and in any form and is prohibited from distributing the articles either electronically or printed without written permission from the Mandar Social Science Journal
References
- Davi Y. Wonok. (2013). Perlindungan Hukum atas Hak-hak Nasabah Sebagai Konsumen
- Pengguna Jasa Bank terhadap Risiko yang Timbul dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 1 No.2.
- Kumalasari, Prananingtyas, Ahmanda,B. (2018). Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Layanan Agen Brilink Pada Kegiatan Perbankan Dikantor Cabang Bri Parakan. Law Reform Vol. 14 No.1.
- Mira.(2021). Tinjauan Fiqhi Muamalah tentang Penetapan Tarif Transfer Tunai melalui
- Bank (Studi BRILink Desa Tanjung Haloban), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sumatera Utara: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
- Putra, A. (2021). Tarif Jasa Agen BRILink di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomoko
- Perspektif Ekonomi Islam, Bengkulu. Institusi Agama Islam Negeri (IAIN).
- Safitri, Ae & Winanto (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dan Agen BRILink Kantor Cabang pembantu (KCP) Unit Pedurangan.
- Suryanti, Ey & Berutu, Ag. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Penetapan Fee Transaksi BRILINK. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 2022 Vol. 5 No.1.
- Shinta, It,(2019). Perlindungan Konsumen Mobile Banking di Bri Unit Sempusari Jember. Jember: IAIN Jember.