Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dirga Agung, S.H.,M.H. dan Andi Dewi Pratiwi, S.H.,M.H. yang dilaksanakan pada akhir Februari tanggal 26 Februari 2022, bertempat di RT.013/RW.01 Kelurahan Banta-Bantaeng, Kota Makassar ini telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi warga masyarakat khususnya di RT.013/RW.01 Kelurahan Banta-Bantaeng, mendapat sambutan yang sangat baik dan antusiasme yang tinggi. Penyuluhan Hukum tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat ORT.013/RW.01 Kelurahan Banta-Bantaeng sebagai Upaya Preventif terhadap Kecelakaan Lalu Lintas yang dilaksanakan ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga diharapkan dengan penyuluhan hukum ini dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan peran serta masyarakat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan ORT.013/RW.01 Kelurahan Banta-Bantaeng sebagai upaya preventif untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di jalan raya. Seperti akhir-akhir ini banyak terdapat pemberitaan mengenai Kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang merupakan masalah yang masih menjadi perhatian penting dalam dunia transportasi, Banyak kota – kota besar di Indonesia yang mengalami kemacetan pada setiap penggal jalannya, yang disebabkan oleh tingginya jumlah kendaraan tidak diimbangi oleh kapasitas jalan sehingga pada saat jam puncak akan terjadi kemacetan. Kurangnya perhatian masyarakat pengguna jalan terhadap pelanggaran lalu lintas menjadi penyebab utama terhadap masalah lalu lintas, tercermin dari tingginya angka korban jiwa atau nyawa manusia akibat kecelakaan yang terjadi setiap waktu.