Peer Review Process

Beri’-beru’: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen untuk menjaga kualitas publikasi ilmiah melalui proses penelaahan (peer review) yang objektif, independen, transparan, dan berintegritas. Setiap naskah yang dikirimkan akan melalui proses Double-Blind Peer Review, yaitu identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses penelaahan.

Pemeriksaan Awal oleh Editor (Initial Screening)

Setelah naskah diterima melalui sistem Open Journal Systems (OJS), Dewan Editor melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa naskah:

  • Sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
  • Mengikuti pedoman penulisan dan template jurnal;
  • Memenuhi kelengkapan administrasi pengiriman;
  • Memiliki tingkat kesamaan (similarity) yang dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme;
  • Memenuhi standar etika publikasi.

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak tanpa melalui proses review (desk rejection).

Penilaian oleh Editor

Editor-in-Chief atau Section Editor melakukan evaluasi terhadap:

  • Kebaruan (novelty);
  • Relevansi topik;
  • Kualitas metodologi pelaksanaan pengabdian;
  • Kontribusi terhadap penyelesaian masalah masyarakat;
  • Kesesuaian dengan kebijakan editorial jurnal.

Naskah yang dinilai layak akan diteruskan kepada reviewer.

Proses Double-Blind Peer Review

Setiap naskah akan ditelaah oleh minimal dua orang reviewer yang memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan artikel.

JIPM menerapkan sistem Double-Blind Peer Review, sehingga identitas penulis maupun reviewer tidak diketahui oleh masing-masing pihak selama proses penelaahan berlangsung.

Reviewer memberikan penilaian berdasarkan beberapa aspek berikut:

  • Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
  • Kebaruan dan inovasi program pengabdian;
  • Ketepatan metode pelaksanaan;
  • Kejelasan penyajian data dan hasil;
  • Dampak serta kebermanfaatan kegiatan bagi masyarakat;
  • Kualitas pembahasan dan kesimpulan;
  • Kecukupan referensi ilmiah;
  • Kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan Editor

Berdasarkan hasil telaah reviewer, Editor dapat menetapkan salah satu keputusan berikut:

  • Diterima (Accept);
  • Diterima dengan Revisi Minor (Minor Revision);
  • Diterima dengan Revisi Mayor (Major Revision);
  • Ditolak (Reject).

Apabila terdapat perbedaan penilaian yang signifikan antarreviewer, Editor dapat menunjuk reviewer tambahan sebelum mengambil keputusan akhir.

Proses Revisi

Penulis wajib memperbaiki naskah sesuai masukan dari reviewer dan editor dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Penulis juga diminta menyampaikan dokumen tanggapan terhadap komentar reviewer (Response to Reviewers) yang menjelaskan setiap revisi yang telah dilakukan.

Untuk revisi mayor, naskah dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk dilakukan penelaahan ulang.

Keputusan Akhir

Editor-in-Chief menetapkan keputusan akhir mengenai penerimaan naskah setelah mempertimbangkan:

  • Hasil penilaian reviewer;
  • Kualitas revisi yang dilakukan penulis;
  • Kepatuhan terhadap standar ilmiah dan etika publikasi.

Keputusan Editor-in-Chief bersifat final.

Copyediting dan Publikasi

Naskah yang dinyatakan diterima akan melalui tahapan:

  1. Penyuntingan bahasa (copyediting);
  2. Penyusunan tata letak (layout editing);
  3. Proofreading oleh penulis;
  4. Publikasi pada edisi jurnal yang telah ditentukan.

Estimasi Waktu Proses

Rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam proses editorial adalah sebagai berikut:

Tahapan

Estimasi Waktu

Pemeriksaan awal oleh editor

3–7 hari

Proses peer review

2–4 minggu

Revisi oleh penulis

1 minggu

Keputusan akhir editor

3–7 hari

Copyediting dan publikasi

1–2 minggu

Secara keseluruhan, proses penelaahan hingga publikasi umumnya berlangsung sekitar 4–8 minggu, bergantung pada ketepatan waktu reviewer dan penulis dalam menyelesaikan setiap tahapan.

Kebijakan Peer Review

  • JIPM menerapkan sistem Double-Blind Peer Review.
  • Setiap naskah ditelaah oleh minimal dua orang reviewer independen.
  • Seluruh naskah diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kesamaan (similarity check) sebelum memasuki proses review.
  • Editor dan reviewer wajib menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses penelaahan.
  • Seluruh dokumen naskah dan hasil review bersifat rahasia.
  • JIPM menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah sesuai pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).