Main Article Content

Abstract

Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) yang berkaitan dengan APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus diawasi oleh bupati/walikota di mana berpotensi dibatalkan oleh bupati/walikota apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum. Permasalahan yang timbul adalah pembatalan Ranperdes oleh bupati/walikota menunjukkan bahwa produk hukum pemerintahan desa ini dalam proses pembentukannya tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi mengenai pembentukan Peraturan Desa yang baik. Hasil (output) kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa Peraturan Desa Betteng Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Betteng Tahun Anggaran 2021, Peraturan Desa Betteng Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Betteng Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan Desa Buntu Buda Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Buntu Buda Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keywords

peraturan desa peraturan perundang-undangan sosialisasi

Article Details

How to Cite
Pualillin, A., Astomo, P., Tasbir Rais, M., & Faradilla. (2022). Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa yang Baik Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Beru’-beru’: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 92-102. https://doi.org/10.31605/jipm.v1i2.1910

Most read articles by the same author(s)