Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar terhadap pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya dan pertanggungjawaban pidana pengguna sepeda listrik yang mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif-Empiris, menggunakan bahan hukum penelitian yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah observasi, studi pustaka dan wawancara kepada para pihak untuk mendukung penelitian ini. Setelah dilakukan pengumpulan data maka hasil penelitian tersebut diolah dan di analisis secara deduktif ke induktif.
Hasil penelitian yang telah dilakukan Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar adalah pengawasan secara melekat dan fungsional bersama stakholder terkait dengan melakukan penempatan personil di titik tertentu dan melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat tentang aturan penggunaanya dan pertanggungjawaban pidana pengguna sepeda listrik yang mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP jika mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia sedangkan kecelakaan ringan dapat dikenakan restoratif justice.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar