Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar terhadap pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya dan pertanggungjawaban pidana pengguna sepeda listrik yang mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.


Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif-Empiris, menggunakan bahan hukum penelitian yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah observasi, studi pustaka dan wawancara kepada para pihak untuk mendukung penelitian ini. Setelah dilakukan pengumpulan data maka hasil penelitian tersebut diolah dan di analisis secara deduktif ke induktif.


Hasil penelitian yang telah dilakukan Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar adalah pengawasan secara melekat dan fungsional bersama stakholder terkait dengan melakukan penempatan personil di titik tertentu dan melakukan sosialisasi serta edukasi ke masyarakat tentang aturan penggunaanya dan pertanggungjawaban pidana pengguna sepeda listrik yang mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP jika mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia sedangkan kecelakaan ringan dapat dikenakan restoratif justice.

Keywords

HukumPidana Pengawasan Sepeda Listrik Kecelakaan Pertanggungjawaban Pidana

Article Details

How to Cite
Risky Pratama, M. R. P., Andi Tamaruddin, Asrullah, Akhdiari Harpa, & Pualillin, A. (2024). A ASPEK HUKUM PENGAWASAN PENGGUNA SEPEDA LISTRIKYANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DIJALAN RAYA. Jurnal Hukum Unsulbar, 7(2), 32-50. https://doi.org/10.31605/j-law.v7i2.3234

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'