Main Article Content

Abstract

Tanggungjawab Pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak merupakan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hak atas fasilitas kesehatan yang layak merupakan hak dasar bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, mudah, terjangkau dan adil serta tidak diskriminatif yang terwujudkan dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pemerintah telah melakukan berbagai macam upaya pembangunan kesehatan, diantaranya melalui penyediaan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Namun demikian, fasilitas kesehatan yang ada tersebut dalam kenyataannya belum mampu menjamin akses masyarakat mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Sebab fasiltas pelayanan kesehatan yang ada, baik dalam segi keterjangkauan, pemerataan dan kualitasnya masih sangat terbatas. Selain itu, implikasi dari sistem pelayanan kesehatan yang padat teknologi dan semakin mahal berdampak terhadap akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat yang belum optimal.

Keywords

Tanggungjawab Pemerintah, Fasilitas, Pelayanan Kesehatan

Article Details

How to Cite
Laitupa, S., & Yasser Arafat Juanda, F. (2023). Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Layak. Beru’-beru’: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 60-74. https://doi.org/10.31605/jipm.v2i1.2655

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'