Main Article Content
Abstract
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan maka perlu dilakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah desa dan masyarakat tentang pembentukan lembaga bantuan hukum. Adapun beberapa tahap yang dilakukan mulai dari persiapan sosialisasi, pelaksanaan sosialisasi sampai dengan penyusunan laporan hasil sosialisasi. Pelaksanaan pengabdian masyarakat Sosialisasi tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Desa Riso Kec. Tapango Kab. Polewali Mandar terlaksana dengan baik secara tatap muka. Hasil analisis sosialisasi menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat desa Riso tentang peran dan pentingnya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum.