Main Article Content
Abstract
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. perlu dilakukan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah desa dan masyarakat tentang Penerapan sertipikat elektronik. Adapun beberapa tahap yang dilakukan mulai dari persiapan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan sampai dengan penyusunan laporan hasil penyuluhan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat penyuluhan tentang Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Elektronik dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia Desa Batulaya Kec. Tinambung Kab. Polewali Mandar terlaksana dengan baik secara tatap muka. Hasil analisis penyuluhan menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat desa Batulaya tentang penerapan sertipikat elektronik.