Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada pertengahan bulan Juni tanggal 13 Juni 2024, bertempat di ruang Aula Kelurahan Barombong, Kota Makassar ini telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi warga masyarakat khususnya di Kelurahan Barombong, mendapat sambutan yang sangat baik dan antusiasme yang tinggi. Penyuluhan Hukum tentang Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Kalangan Pelajar yang dilaksanakan ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya pengaruh-pengaruh negatif narkotika terhadap kehidupan generasi muda/pelajar, sehingga diharapkan dengan penyuluhan hukum ini dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mencegah peredaran gelap narkotika dan peran serta masyarakat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan Kelurahan Barombong sebagai upaya preventif untuk mengurangi resiko terjadinya peredaran gelap narkotika di kalangan pelajar Kelurahan Barombong. Seperti akhir-akhir ini banyak terdapat pemberitaan mengenai meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan pelajar/generasi muda yang merupakan masalah yang masih menjadi perhatian penting dalam dunia hukum pidana, Dalam skala yang lebih luas, banyak generasi muda/pelajar di kota – kota besar di Indonesia yang menjadi pelaku sekaligus korban tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, kurangnya perhatian masyarakat terhadap bahaya dan resiko penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar menjadi penyebab utama terhadap meningkatnya masalah penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini.