Main Article Content

Abstract

Uni Emirat Arab (UEA) adalah salah satu negara Teluk yang selama bertahun-tahun bergantung terhadap sumber daya minyak dan gas. Tercatat UEA merupakan negara kedua dengan ekonomi terbesar di Timur Tengah setelah Arab Saudi. UEA memandang Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi besar sebagai mitra dalam bidang ekonomi karena kondisi demografi yang sangat besar. Selain itu, UEA dan Indonesia juga mempunyai kesamaan dalam hal identitas yang berimplikasi terhadap potensi peningkatan kerja sama dalam bidang Ekonomi Islam. Tipe penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan metode wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini bagian Perjanjian Bilateral Kementerian Perdagangan dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah. Data pendukung lainnya diperoleh dari studi literatur dari data-data sekunder yang berasal dari buku, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu yang relevan serta data-data dari media yang dapat divalidasi. Dengan menggunakan perspektif Konstruktivisme dan kepentingan nasional, Penelitian ini menyimpulkan bahwa UEA melalui perjanjian IUEA-CEPA mengintensifkan kerja sama dengan Indonesia atas dasar kesamaan identitas yang menguntungkan dalam hal diversifikasi bidang ekonomi dan mengurangi ketergantungan dari sumber daya minyak dan gas bumi.

Keywords

Kerja sama Ekonomi Konstruktivisme UEA Investasi

Article Details

How to Cite
Minhajuddin, & Santika. (2023). Kepentingan Uni Emirat Arab Dalam Kerja Sama Ekonomi Dengan Indonesia (IUAE-CEPA) Telaah Konstruktivisme. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional LINO, 3(2), 123-132. https://doi.org/10.31605/lino jurnal.v3i2.3052

References

  1. Adler, E. (2013). Constructivism in international relations: Sources, contributions, and debates. Handbook of International Relations, 2, 112–144.
  2. Azhardiati, F. B. (2023). Stabilitas Politik dan Ekonomi Uni Emirat Arab Selama Terjadinya Arab Spring. Journal of International Relations Universitas Diponegoro, 9(2), 87–111.
  3. Baqi, A. M. (2022). Komitmen Investasi Uni Emirat Arab (UEA) pada Indonesia Investment Authority (INA) 2021. Intermestic: Journal of International Studies, 7(1), 11–30.
  4. Direktorat Perundingan Bilateral. (2023). Progres kerja sama Indonesia-UAE melalui IUAE CEPA.
  5. Djakfar, M. (2017). Pariwisata halal perspektif multidimensi: peta jalan menuju pengembangan akademik & industri halal di Indonesia. UIN-maliki Press.
  6. Djkn.kemenkeu.go.id. (2021). Mengenal Sovereign Wealth Fund, Dana Investasi untuk Masa Depan Bangsa. Djkn.Kemenkeu.Go.Id. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13654/Mengenal-Sovereign-Wealth-Fund-Dana-Investasi-untuk-Masa-Depan-Bangsa.html
  7. Firli, A., & Jayasena, S. (2021). The Causality of Qatar, Kuwait, and the United Arab Emirates Sharia Stock Indices on Indonesian Sharia Stock Index. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(2), 2184–2192.
  8. Hussain, R. dan, & Abbas, S. Q. (2020). The Question of National Interest in Iran’s Foreign Policy: A Constructivist Perspective. Noor e Marfat, 11.
  9. Kayaoglu, T. (2015). The organization of islamic cooperation: Politics, problems, and potential. Routledge.
  10. Kemendag.go.id. (2022). IUAE–CEPA Ditandatangani, Mendag Zulhas: Ini Sejarah Baru Bagi Indonesia dan Uni Emirat Arab. Kemendag.Go.Id. https://ftacenter.kemendag.go.id/iuaecepa-ditandatangani-mendag-zulhas-ini-sejarah-baru-bagi-indonesia-dan-uni-emirat-arab
  11. Kementerian Perdagangan RI. (2023). KTT ASEAN 2023 Resmi Ditutup, Mendag: Semua Negara Puji Indonesia dan Jokowi.
  12. Khaeruddin, K., & Hidayat, S. (2020). Uni Emirat Arab: Kuasa Ekonomi di Timur Tengah (2002-2018). Journal of History Education, 1–11.
  13. Maarif, A. S. (2018). Krisis Arab dan Masa Depan Dunia Islam. Bentang Bunyan.
  14. Mas, R., Ananto, T., & Wicaksono, D. (2020). Analisis Kebijakan Uni Emirat Arab dalam Normalisasi Hubungannya dengan Israel. MEIS__________________Jurnal Middle East and Islamic Studies, 7(2), 2020.
  15. Peraturan Presiden RI. (2023). Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 43 tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
  16. Pramono, S., & Purwono, A. (2010). Konstruktivisme Dalam Studi Hubungan Internasional: Gagasan dan Posisi Teoritik. Spektrum, 7(2), 15–21. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SPEKTRUM/article/view/485
  17. Pratiwi, F. S. (2023). 8 Negara Ini Catat Produksi Minyak Terbesar di Dunia pada 2022. Dataindonesia.Id. https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/8-negara-ini-catat-produksi-minyak-terbesar-di-dunia-pada-2022
  18. Setkab.go.id. (2022). Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara. Setkab.Go.Id. https://setkab.go.id/indonesia-uae-cepa-disepakati-kedua-negara/
  19. Shihab, M. (2001). Economic development in the UAE. United Arab Emirates: A New Perspective, 2, 249–258.
  20. Ulrichsen, K. (2016). The United Arab Emirates: Power, Politics and Policy-Making. Routledge.
  21. Voaindonesia.com. (2021). UEA Bidik Teken Kerja Sama Ekonomi dengan Sejumlah Negara. Voaindonesia.Com. https://www.voaindonesia.com/a/uae-bidik-teken-kerja-sama-ekonomi-dengan-sejumlah-negara/6229270.html
  22. Wendt, A. (1992). Anarchy is what states make of it: The social construction of power politics. International Organization, 46(2), 391–425. https://doi.org/10.1017/S0020818300027764