Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara yuridis, teoritis Pemidanaan tindak pidana narkotika dan faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas pidana dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu menelaah teori-teori yang aktual dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menerapkan pemidanaan tindak pidana narkotika dengan dasar pertimbangan yuridis yaitu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti (berat/ringannya), fakta-fakta di persidangan, keyakinan hakim dan pasal-pasal dalam Undang-undang Narkotika serta pertimbangan non yuridis seperti akibat perbuatan terdakwa serta hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas pidana dalam pemidanaan tindak pidana narkotika terdiri dari Integritas dan Keadaan diri hakim, Keadaan diri Terdakwa, serta Karakteristik perkara yang dapat berakibat pada terjadinya disparitas yang mewujudkan rasa keadilan dan juga sebaliknya. Rekomendasi kepada praktisi hukum adalah dalam mempertimbangkan berat ringannya sanksi pidana yang akan dijatuhkan dalam sebuah putusan perkara tindak pidana narkotika harus memperhatikan kedudukan terdakwa dalam kejahatan narkotika dan dalam menangani perkara tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum harus profesional dalam menjalankan tugasnya.

Keywords

Pidana Narkotika; Disparitas Pidana; Pertimbangan Yuridis; Pertimbangan Non Yuridis

Article Details

References

  1. Achmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.
  2. Akub, Syukri M. dan Baharu, Baharuddin, 2012, Wawasan Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.
  3. F Asya.2009. Narkotika dan Psikotropika. Asa Mandiri, Jakarta.
  4. Muzakkir. 2013. Putusan Hakim Yang Diskriminatif. Rangkang, Yogjakarta.
  5. Ratna WP, 2017. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Anak hebat Indonesia, Yogyakarta.
  6. Roscoe Pound. 1982. Pengatur Filsafat Hukum (Terjemahan Mohamad Rajab). Bharatara Krary Aksara, Jakarta.
  7. Peraturan Perundang-Undangan
  8. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  10. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  12. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
  13. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  14. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  15. SEMA No.03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan