Main Article Content

Abstract

Kejadian bunuh diri di Kabuptaen Polewali Mandar sepanjang tahun 2021 terdpat 3 kasus, tidak ada yang bertanggunjajawab secara pidana atas bunuh diri tersebut.Padahal tindakan bunuh diri mempunyai motif sehingga menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan bunuh diri.Sehingga perlu untuk diketahui Faktor apa yang menjadi penyebab tindakan bunuh diri di wilayah hukum Polewali Mandar dan Apa upaya Polisi Resort Kabupaten Polewali Mandar untuk menekan meningkatnya kasus bunuh diri di wilayah hukum Polewali Mandar.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, dengan tipe penelitian empirik, menggunakan pendekatan penelitian case dan statute approach,lokasi penelitian Polres Polewali Mandar.hasil penelitian mendeskripsikan faktor Tindakan bunuh diri yang terjadi di wilayah Polewlai Mandar adalah, pertama Penggunaan obat-obatan didasarkan atas kasus gantung diri di Komplek pasar Tinambung.kedua Kondisi Keluarga dan Lingkungan seperti menghadapi berbagai permasalahan dalam keluarganya ataupun lingkungan disekitarnya yang menggiring mereka kepada kebimbangan mengenai harga diri, serta menimbulkan adanya perasaan bahwa mereka tidak disukai, tidak dibutuhkan, tidak dimengerti dan tidak dicintai oleh orang di sekitarnya faktor ini terjadi dibeberpa kasus di Polewali mandar.ketiga faktor Gangguan Psikologis Gangguan psikologis mengakibatkan adanya suatu tindakan-tindakan yang berbahaya.Kepolisian Resort Polewali Mandar tidak mengoptimalkan tugas bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas pokoknya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memberikan edukasi untuk menekan bertambahnya kasus bunuh diri di Polewali Mandar. Pihak kepolisian Polewali Mandar seharunyas setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui faktor penyebab terjadinya kasus bunuh diri, seharusnya menjadikan rangakaian faktor tersebut untuk membuat kebijakan yang mengatur kegiatan-kegiatan kepolisian dalam memeberikan edukasi masyarakat dan pelajar tentang Problem Solving tanpa merugikan diri- sendiri.juga memberikan edukasi kepada devisi Bhabinkamtibmas untuk menjalankan tupokisnya sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.

Keywords

terminology, bunuh diri

Article Details

How to Cite
Arafat Juanda, F. Y., Harpa, A., & Arif syarif, A. (2023). PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAKAN BUNUH DIRI (SUICIDE) DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KABUPATEN POLEWALI MANDAR. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(1), 55-63. https://doi.org/10.31605/j-law.v6i1.2365