ASPIRASI DAN KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Dalam rangka mengatur Masyarakat dan pelaksanaan Pembangunan daerah, pelibatan Masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) oleng anggota DPRD merupakan fungsi dan tugas utama yang harus dilaksanakan dalam rangka Pembangunan dan mengatur Masyarakat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menjelaskan fungsi Perda dalam peraturan prundang-undangan Indonsia serta sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Perda). Penelitian ini memakai metode penelitian analisis data riset kualitatif deskriptif. Perda memiliki fungsi yang jelas dan nyata dalam perundang-undangan. Pembentukan Perda, masyarakat perlu dilibatkan agar supaya peraturan daerah yang dihasilkan mampu menyerap berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat.
References
Agus Dwiyanto, 2006, Mewujudkan Good Geovernance Melalui Pelayanan Public. Yogyakarta: UGM Press.
Brotoharsojo, Hartanto & Wungu, Jiwo, 2003, Tingkatkan Kinerja Perusahaan dengan Merit System, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1982. Metode Penelitian Survei. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Nimmo, Dan. 1989. Komunikasi Politik: Khalayak dan Efek. Bandung: Remadja Karya W
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Stephen P. Robbins, 1996.Perilaku Organisasi, Konsep, Kontroversi danAplikasi. Alih Bahasa: Hadyana Pujaatmaka. Edisi Keenam. Penerbit PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suyadi Prawirosentono. (1999). Manajemen sumber Daya Manusia (Kebijakan Kinerja Karyawan), Kiat membangun Organisasi Kompetitif menjelang Perdagangan Bebas Dunia, Edisi Pertama. Yogyakarta;BPFE.
Tangkilisan, Hassel Nogi S. 2005. Manajemen Publik. Jakarta: PT. Gramedia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah