Application of Child Protection Law in the Context of Formal Education: A Social Anthropology Review

  • Kurnia Ali Syarif Universitas Negeri Makassar
  • Dyan Paramitha Darmayanti Universitas Negeri Makassar
Keywords: Hukum Perlindungan Anak, Pendidikan Formal, Antropologi Sosial, Implementasi Hukum, Pengalaman Pendidikan

Abstract

Dalam penelitian ini, antropologi sosial digunakan untuk menyelidiki bagaimana undang-undang perlindungan anak diterapkan dalam institusi pendidikan formal. Pendidikan formal dan perlindungan anak adalah dua komponen penting dalam perkembangan anak-anak. Meskipun telah ada usaha untuk melindungi anak-anak di pendidikan formal, pemahaman kita tentang bagaimana hukum perlindungan anak diterapkan dan bagaimana perubahan budaya dan sosial memengaruhi proses ini masih terbatas.

Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum perlindungan anak diterapkan di beberapa lembaga pendidikan formal. Proses pengumpulan data terdiri dari observasi partisipatif, wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, dan analisis dokumen tingkat lembaga terkait kebijakan dan praktik.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kesulitan penerapan hukum perlindungan anak dalam pendidikan formal. Analisis

antropologi sosial akan digunakan untuk memahami bagaimana nilai-nilai budaya, norma, dan struktur sosial mempengaruhi penerapan hukum tersebut. Studi ini juga akan mempelajari bagaimana penerapan hukum perlindungan anak berdampak pada pengalaman pendidikan anak-anak, baik dari segi psikologis maupun sosial.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesulitan dan peluang dalam menciptakan lingkungan pendidikan formal yang aman, inklusif, dan mendukung untuk perkembangan optimal anak-anak. Dengan menggabungkan elemen hukum, pendidikan, dan antropologi sosial, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perbaikan kebijakan, praktik pendidikan, dan perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan formal.

References

Ahmad, G. (2019). Hakikat Pendidikan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Istighna: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 1(1), 42–59.
Basri, H. (2021). Optimalisasi Peran Guru Pendidikan Anak Usia Dini Yang Proporsional. Educhild (Journal Of Early Childhood Education), 1(1), 29–45.
Basri, H. (2021). Optimalisasi Peran Guru Pendidikan Anak Usia Dini Yang Proporsional. Educhild (Journal Of Early Childhood Education), 1(1), 29–45.
Mahmudin, H., & Muhid, A. (2020). Peran Orang Tua Mendidik Karakter Anak Dalam Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 11(2), 449–463.
Mulyasa, H. E. (2021). Menjadi Guru Penggerak Merdeka Belajar. Bumi Aksara.
Muslich, M. (2022). Pendidikan Karakter: Menjawab Tantangan Krisis Multidimensional. Bumi Aksara.
Nuraeni, N. (2023). Analisis Kurikulum Merdeka Belajar Dan Kampus Merdeka Dalam Filsafat. Journal Transformation Of Mandalika, 4(7), 191–200.
Poerwanti, E., & Suwandayani, B. I. (2020). Manajemen Sekolah Dasar Unggul (Vol. 1). Ummpress.
Pratiwi, S. N. (2022). Filsafat Pendidikan. Umsu Press.
Rinto Alexandro, M. M., Misnawati, M. P., & Wahidin, M. P. (2021). Profesi Keguruan (Menjadi Guru Profesional). Gue.
Siagian, A., Kurniawan, W., Hidayati, T., & Marasebessy, A. C. (2022). Pembinaan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual Menurut Peraturan Perlindungan Anak. Pascal Books.
Sofyan, I., & Gunardi, K. (2020). Implementasi Pendidikan Formal Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Bandung. Jurnal Socius: Journal Of Sociology Research And Education, 7(1), 23–36.
Uno, H. B. (2022). Landasan Pendidikan. Bumi Aksara.
Published
2023-06-11