Main Article Content
Abstract
Secara normatif, penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara haruslah sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penyelenggara negara dan warga negara semata-mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen, komponen, hierarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain.
Hal ini di dalamnya tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam konteks ini, hukum adalah hierarki tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945. Jika dinamika yang berkenaan dengan keseluruhan aspek, elemen, hierarki, dan komponen tersebut tidak bekerja secara seimbang dan sinergis, maka tentunya hukum tidak dapat diharapkan tegak sebagaimana mestinya.
Hasil penelitian atau pemikiran ini, pendekatan konsep dipilih untuk memahami makna konsep-konsep negara hukum, selain juga dipilih pendekatan perbandingan yang dipergunakan untuk memperbandingkan konsep-konsep tersebut. Selanjutnya, data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Dalam penelitian atau pemikiran normatif ini menunjukkan bahwa gagasan dan penerapan negara hukum di Indonesia telah berlangsung dalam tataran norma dan kaidah
hukum. Namun, harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu dalam penerapannya masih memerlukan peningkatan dan kesadaran hukum dari setiap komponen bangsa. Sebab, tanpa adanya kesadaran, ketaatan, dan pengetahuan tentang hukum, maka kita tidak akan bisa sampai pada hakikat atau tujuan hukum. Yaitu nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar