Panduan Penulis

Ketentuan Umum

Hanya naskah yang telah diperiksa dan disunting secara cermat yang dapat diajukan oleh penulis. Naskah merupakan karya ilmiah berbasis hasil penelitian maupun kajian konseptual dalam bidang hukum. Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia, bersifat asli (bebas dari plagiarisme), dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya maupun tidak sedang dalam proses pengajuan pada jurnal atau media publikasi lain. Penulis wajib mengunduh Formulir Pernyataan Keaslian Naskah dan mengunggahnya bersama dengan naskah yang diajukan.

Ketentuan Penulisan

Manuskrip minimal terdiri dari minimal 5.000 kata – 10.000 kata termasuk catatan kaki dan daftar pustaka serta menggunakan ukuran kertas A4. Sistematika penulisan naskah penelitian, sebagai berikut :

  1. Judul
    Judul ditulis dalam huruf Georgia ukuran 19 pt (bold) dan tidak lebih dari 12 kata.
  2. Identitas Penulis
    Nama penulis dituliskan tanpa gelar akademik, diikuti dengan penomoran superskrip sesuai afiliasi masing-masing penulis (misalnya: Penulis Pertama¹, Penulis Kedua², dan seterusnya). Afiliasi penulis dicantumkan sesuai urutan penomoran, diletakkan di bawah nama penulis. Alamat email hanya dicantumkan untuk penulis korespondensi. Seluruh bagian ini ditulis dengan font Georgia, ukuran 12 pt, dan diatur rata tengah (centered).
  3. Abstrak
    Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia menggunakan font Georgia 10 pt, rata kiri-kanan (justify), spasi tunggal, dengan panjang antara 150–250 kata. Abstrak memuat latar belakang, tujuan atau hipotesis penelitian, temuan penting, serta kesimpulan yang mencakup implikasi, kontribusi, atau rekomendasi penelitian.
  4. Kata Kunci
    Kata kunci berisi lima frasa yang menggambarkan artikel tersebut, dipisahkan dengan tanda koma (,) bukan titik koma (;)
  5. Pendahuluan
    Pendahuluan ditulis menggunakan font Georgia 12 pt, rata kiri-kanan (justify), spasi 1,5, pada kertas ukuran A4. Paragraf pertama ditulis menjorok, tanpa spasi tambahan antarparagraf. Bagian ini memuat latar belakang masalah, identifikasi isu spesifik, tujuan dan ruang lingkup pembahasan, serta pertanyaan penelitian yang menunjukkan kontribusi artikel terhadap ilmu pengetahuan maupun praktik terkait.
  6. Metodologi Penelitian
    Bagian metodologi penelitian wajib dicantumkan sebagai kerangka kerja sistematis sesuai dengan karakteristik ilmu hukum. Metodologi ini menjelaskan pendekatan yang digunakan, baik normatif maupun empiris, serta dasar teori hukum yang melandasi analisis. Penulisan menggunakan font Georgia 12 pt, rata kiri-kanan (justify), spasi 1,5, pada kertas ukuran A4, dengan paragraf pertama menjorok dan tanpa tambahan spasi antarparagraf (no before and after space).
  7. Pembahasan
    Bagian Pertama : Bagian pertama memuat analisis isu hukum secara umum, baik berdasarkan hasil penelitian maupun studi kasus. Penulis diharapkan mengelaborasi temuan penelitian dengan menghubungkannya pada kerangka teori dan praktik hukum, serta memberikan preskripsi umum. Artikel tidak menggunakan format IMRAD maupun pola tiga bab, melainkan disusun sesuai kebutuhan topik. Bagian ini dapat dibagi ke dalam sub-bagian, sub-sub-bagian (angka Arab, tebal miring), dan sub-sub-sub-bagian (angka Romawi, miring).
    Bagian Kedua : Bagian kedua membahas aspek spesifik dari isu hukum yang diangkat, tetap dikaitkan dengan teori dan praktik hukum, serta memberikan preskripsi lebih rinci. Struktur penulisan dan pembagian sub-bagiannya mengikuti ketentuan pada Bagian Pertama.
    Instrumen (Tabel, Gambar, Grafik, Bagan)
    Instrumen pendukung dapat disajikan dalam Bagian Pertama maupun Kedua, dengan ketentuan: diberi nomor berurutan (Tabel 1, Gambar 1, Grafik 1), judul ditempatkan di atas instrumen (font Georgia 11 pt, rata tengah, huruf kapital setiap kata kecuali kata penghubung), dan sumber dicantumkan di bawah instrumen (font Georgia 10 pt, justify). Seluruh instrumen wajib dilengkapi dengan narasi analisis agar relevan dengan pembahasan.
  8. Simpulan
    Bagian simpulan merangkum temuan utama penelitian atau pembahasan, menegaskan jawaban atas pertanyaan penelitian, serta menunjukkan kontribusi terhadap bidang ilmu hukum maupun praktik terkait. Simpulan dapat memuat implikasi teoritis atau praktis, rekomendasi penelitian lanjutan, keterbatasan penelitian, hingga saran untuk perumusan kebijakan atau penerapannya pada kasus praktis. Penulisan menggunakan font Georgia 12 pt, justify, spasi 1,5, dengan paragraf pertama menjorok dan tanpa tambahan spasi antarparagraf.
  9. Daftar Pustaka
    Penulisan daftar pustaka menggunakan Turabian Style, yang merupakan penyederhanaan dari Chicago Style. Rujukan utama harus berasal dari artikel jurnal dengan proporsi lebih dari 50%, dan mayoritas bersumber dari terbitan lima tahun terakhir untuk menjamin kebaruan (novelty) penelitian.
    Format penulisan rujukan adalah sebagai berikut:
    • Artikel Jurnal
      • Satu penulis:
        Mahfud, Muh. Afif. “Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum Unissula 39, No. 1 (Maret 2023): 78–89.
      • Dua penulis:
        Mahfud, Muh. Afif dan Prasetya, Fikahati. “Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum Unissula 39, No. 1 (Maret 2023): 78–89.
      • Lebih dari tiga penulis:
        Andini, Orin Gusta et al. “The Impact of Covid-19 Pandemic on Effective Electronic Criminal Trials: A Comparative Study.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 3, Issue 2 (May 2023): 185–209.
    • Buku
      Putro, Widodo Dwi. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse. Edisi Ketiga. Jakarta: Prenadamedia Group, 2024.
    • Peraturan Perundang-Undangan
      Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
    • Artikel Koran/Media
      Suhardi, Edi. “Strengthening Legal Certainty in the Palm Oil Industry.” The Jakarta Post, 9 Juli 2025, 6.
    • Sumber Internet
      Siagian, Oyuk Ivani. “Mengapa pembahasan RUU KUHAP sekadar partisipasi formalitas.” co, 7 Juli 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/hukum/ruu-kuhap-kurang-partisipasi-masyarakat-1920393 (diakses 9 Juli 2025).