Main Article Content
Abstract
Kejahatan Seksual dalam hal ini pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang akan menimbulkan dampak fisik, psikologis dan sosial seperti perilaku yang tergolong seksual dan mengakibatkan mimpi buruk, menarik diri dari masyarakat dan berperilaku agresif dan dapat memotivasi anak menjadi pelaku saat anak beranjak dewasa. Pemerintah memberikan perlindungan kepada anak dengan mengeluarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah rehabilitasi sosial. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, yakni : Bagaimana efektivitas penerapan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dan faktor apakah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan rehabilitasi. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan hasil observasi lapangan yang berlokasi di Kabupaten Majene. Hasil penelitian ini yakni Dinas Sosial sebagai lembaga yang bergerak dibidang sosial yang berwenang memberikan rehabilitasi kepada anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Efektivitas penerapan rehabilitasi untuk anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan belum maksimal karena Dinas Sosial mengalami kendala pada Tenaga Ahli Psikologi yang menghambat proses pelaksanaan rehabilitasi serta pemerintah belum menerapkan perintah pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam penyedian sarana dan prasarana. Faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi di Dinas Sosial adalah kurangnya SDM untuk membantu korban dalam mengembalikan psikologi anak Anggaran yang digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana juga menjadi kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial serta kurangnya perhatian dari pemerintah setempat dalam penyediaan anggaran yang digunkan untuk mobilitas setiap pegurus selama proses rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban pencabulan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar