Main Article Content

Abstract

Etika, nilai yang bersumber dari ajaran Islam sumber utama dalam pembentukan prinsip-prinsip perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi Islam. Prinsip yang telah terekonstrumsi menjadi prinsip merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan satu kesatuan prinsip yang memiliki makna yang sama dan berlaku sepanjang masa. Keduanya saling mengikat tidak terpisahkan dan menjadi acuan dalam melaksanakan amal usaha (muamalah). Semua aktivitas dalam ekonomi Islam, termasuk perbankan selalu harus sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam sehingga terhindar dari praktek perbankan yang penuh dengan pelanggaran terhadap nilai dan norma islam. Pemberlakuan prinsip–prinsip Islam dalam perbankan syariah yang dinormakan dalam hukum ekonomi islam dimaksudkan adalah untuk mengkonsistensikan ajaran Islam dengan praktek perbankan terkaontaminasi dengan sistem lain yang pada umumnya tidak sesuai dengan etika dan prinsip Islam. Islam menawarkan konsep kepada umat manusia yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah dalam hal melakukan hubungan atau transaksi dengan orang lain, termasuk dalam bidang keuangan sebagai manisfestasi dari ajaran islam dalam bidang perbankan. Etika, Nilai dan prinsip menjadi acuan dan sumber dalam merumuskan norma hukum Islam yang mengatur hubungan hukum dalam bindang perbankan. Semuan transaksi keuangan dalam perbankan seharusnya tunduk pada norma hukum islam dan setiap muslim perlu berhati-hatian dan tidak terjebak dalam sistem transaksi perbankan yang tidak halal (riba dan subhat) sehingga eksistensi perbankan Islam semakin kokoh tumbuh dan kuat demi kemaslahatan umat manusia.

Keywords

Etika Prinsif perbankan Syariah Hukum Ekonomi Islam

Article Details

How to Cite
Bombang, S. (2018). ETIKA DAN PRINSIP PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 13-26. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.48