Main Article Content

Abstract

Indonesia termasuk negara yang kaya raya dengan pertambangan dan energy, termasuk pertambangan batubara. Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hendaknya memberi kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat. Isu penelitian yang dikaji dalam tulisan ini adalah untuk menganalisis esensi hukum Islam yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009? Bagaimanakah sebenarnya pengelolaan pertambangan dalam perpsektif Hukum Islam? Tujuan dari penulisan ini untuk menemukan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kemudian untuk mengetahui pengelolaan pertambangan dalam perspektif Hukum Islam. Hasil Pembahasan menggambarkan adanya Nilai Islam dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 seperti Nilai pemeliharaan, nilai konservasi, nilai harmonisasi antara sumber daya alam, nilai keberlanjutan, nilai kesejahteraan dan nilai keadilan dan keseimbangan. Disamping itu juga ada nilai Liberalisme yang dianut oleh UU ini sehingga saat ini pengelolaan pertambangan dimiliki oleh para pengusaha baik dalam dan luar negeri. Pengelolaan pertambangan dan energy dalam Islam dikelompokkan dalam 3 bagian yaitu pertama, harta yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada akan terjadi sengketa dalam mencarinya, maka ini merupakan harta bersama yang harus dikelola Negara bukan dikelola individu/kelompok baik swasta dalam dan luar negeri

Keywords

Energi Hukum Islam Pengelolaan Pertambangan

Article Details

How to Cite
-, M., & -, N. (2018). Pengelolaan Pertambangan dan Energi: Analisis dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1), 57-73. https://doi.org/10.31605/j-law.v1i1.51