Main Article Content

Abstract

       Permasalahan tanah seakan tidak dapat dihilangkan dan akan terus ada, kepemilikan tanah dengan adanya sertifikat juga sepertinya belum dapat menjamin akan adanya kepastian hukum itu sendiri bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Terjadi sengketa hak milik atas tanah antara Drs. H. Husain Umar sebagai Penggugat melawan Fahmi Yahya,dkk sebagai Tergugat. Sengketa hak milik atas tanah yang berasal dari warisan (harta bawaan) dari isteri pertama yang diklaim bahwa tanah tersebut adalah hak (milik) dari ahli waris dari pernikahan keduanya (Penggugat). Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Putusan Hakim Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Mjn tentang penyelesaian sengketa hak milik dan pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi dasar dalam menetapkan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Mjn. Metode penelitian menggunakan metode normatif empiris karena penelitian dilakukan terhadap putusan pengadilan disertai dengan wawancara. Pengumpulan data menggunakan gabungan dari data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif yakni analisis yang dipakai tanpa menggunakan angka maupun rumusan statistika dan matematika artinya disajikan dalam bentuk uraian. Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan hukum kepustakaan sebagai data penelitiannya dan dengan melakukan wawancara sebagai penambahan dalam mengambil data. Pertimbangan hukum hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.

Keywords

Hak Milk Sengketa Hak Milk Penyelesaian Sengketa

Article Details

How to Cite
Said, N. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HAK MILIK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAJENE NOMOR 4/PDT.G/2016/PN.MJN). Jurnal Hukum Unsulbar, 2(1), 48-64. https://doi.org/10.31605/j-law.v2i1.591