Main Article Content
Abstract
Layanan jasa pengantaran berbasis aplikasi (ojek online) memberikan efek positif dan negatif bagi negara, sisi negatifnya adalah banyaknya oknum mitra driver yang menggunakan aplikasi sambil berkendara yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Tindakan penggunaan perangkat komunikasi dalam berkendara adalah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi apakah sanksinya mendasarkan kepada ojek online sebagai pribadi atau perusahaan transportasi. Bagaimana kemudian pertanggung jawaban pidana driver mitra ojek online apabila akibat kelalainnya terjadi kecelakaan. Apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ maka tindakan berkendara yang mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri maupun tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan pribadi atau melibakan orang lain akan tetap dijatuhi sanksi pidana hanya saja berat ringan sanksi pidananya tergantung kepada tingkat akibat tindakannya.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar