TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN

Authors

  • Dirga Agung Universitas Atma Jaya Makassar
  • Andi Dewi Pratiw Univrsitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.596

Keywords:

Pertanggungjwaban Pidana, Kelalaian, Ojek Online

Abstract

Layanan jasa pengantaran berbasis aplikasi (ojek online) memberikan efek positif dan negatif bagi negara, sisi negatifnya adalah banyaknya oknum mitra driver yang menggunakan aplikasi sambil berkendara yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Tindakan penggunaan perangkat komunikasi dalam berkendara adalah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi apakah sanksinya mendasarkan kepada ojek online sebagai pribadi atau perusahaan transportasi. Bagaimana kemudian pertanggung jawaban pidana driver mitra ojek online apabila akibat kelalainnya terjadi kecelakaan. Apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ maka tindakan berkendara yang mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri maupun tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan pribadi atau melibakan orang lain akan tetap dijatuhi sanksi pidana hanya saja berat ringan sanksi pidananya tergantung kepada tingkat akibat tindakannya.

Downloads

186 Views
231 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2020-01-16

How to Cite

Agung, D., & Pratiw, . A. D. (2020). TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.596