Publication Ethics

Kareba Sains: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah tertinggi dan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya malpublikasi. Pernyataan etika publikasi ini disusun berdasarkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan — editor, mitra bestari (reviewer), penulis, dan penerbit — wajib memahami dan mematuhi ketentuan etika yang ditetapkan dalam dokumen ini.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENERBIT

       Komitmen Kelembagaan

  1. Penerbit Kareba Sains: Jurnal Pengabdian Masyarakat, yaitu Fakultas MIPA Universitas Sulawesi Barat, berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses editorial berjalan secara independen, transparan, adil, dan bebas dari kepentingan komersial maupun politis.
  2. Penerbit menjamin ketersediaan sumber daya yang memadai untuk pengelolaan jurnal secara berkelanjutan, termasuk platform penerbitan, sistem penelaahan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
  3. Penerbit bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan editorial yang jelas, konsisten, dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh pemangku kepentingan.
  4. Penerbit tidak akan mencampuri keputusan editorial yang semata-mata merupakan kewenangan editor berdasarkan pertimbangan keilmuan.
  5. Penerbit mendukung penuh penerapan prosedur penanganan pengaduan, sengketa etika, serta tindakan koreksi dan retraksi artikel sesuai pedoman COPE.

       Hubungan dengan Editor

  1. Penerbit menghormati independensi editor dalam pengambilan keputusan penerimaan atau penolakan naskah berdasarkan pertimbangan ilmiah semata.
  2. Penerbit tidak akan memberikan tekanan kepada editor untuk menerima naskah dari pihak tertentu demi kepentingan iklan, royalti, atau hubungan kelembagaan.
  3. Penerbit menyediakan mekanisme banding yang transparan bagi penulis yang keberatan atas keputusan penolakan naskah.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB EDITOR

       Keputusan Publikasi

  1. Editor bertanggung jawab penuh atas keputusan akhir penerimaan atau penolakan setiap naskah yang dikirimkan kepada jurnal. Keputusan tersebut didasarkan semata-mata pada orisinalitas, signifikansi ilmiah, relevansi topik dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta kualitas metodologi dan penulisan naskah.
  2. Editor wajib memastikan bahwa seluruh naskah yang diterima telah melalui proses penelaahan sejawat (peer review) yang ketat, adil, dan objektif sebelum diterbitkan.
  3. Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh identitas, kewarganegaraan, latar belakang etnis, jenis kelamin, afiliasi kelembagaan, atau pandangan politis penulis.
  4. Kebijakan editorial yang berlaku harus diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif kepada seluruh penulis.

       Kerahasiaan

  1. Editor wajib menjaga kerahasiaan identitas penulis (pada proses blind review) dan identitas mitra bestari dari pihak yang tidak berkepentingan selama proses penelaahan berlangsung.
  2. Naskah yang sedang dalam proses penelaahan tidak boleh dibagikan atau diungkapkan kepada pihak lain, kecuali kepada mitra bestari yang ditunjuk dan pihak editorial yang berwenang.
  3. Informasi atau data yang diperoleh dari naskah yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan oleh editor untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari penulis yang bersangkutan.

       Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

  1. Editor wajib mengundurkan diri dari proses penanganan naskah apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, baik berupa hubungan kolaborasi penelitian, persaingan akademik, hubungan personal, maupun kepentingan finansial.
  2. Editor yang menemukan indikasi pelanggaran etika dalam naskah — baik sebelum maupun sesudah publikasi — wajib mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh COPE dan kebijakan redaksi jurnal.
  3. Naskah yang dikirimkan oleh anggota Dewan Redaksi jurnal itu sendiri harus ditangani oleh editor lain yang tidak memiliki afiliasi atau kepentingan dengan penulis tersebut.

       Pemantauan Integritas Ilmiah

  1. Editor bertanggung jawab untuk memantau dan mencegah terjadinya plagiarisme dengan menggunakan perangkat deteksi yang memadai sebelum naskah masuk ke tahap penelaahan.
  2. Editor berwenang untuk menolak, menarik, atau meretraksi naskah yang terbukti melanggar etika publikasi, meskipun naskah tersebut telah diterbitkan.
  3. Editor wajib menerbitkan koreksi (erratum), klarifikasi, atau pernyataan pencabutan (retraction) apabila diperlukan demi menjaga integritas rekam ilmiah (scientific record) jurnal

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB MITRA BESTARI (REVIEWER)

       Kontribusi pada Keputusan Editorial

  1. Mitra bestari berperan membantu editor dalam pengambilan keputusan editorial melalui proses penelaahan yang objektif, konstruktif, dan berbasis argumen ilmiah yang kuat.
  2. Mitra bestari juga memiliki tanggung jawab untuk membantu penulis meningkatkan kualitas naskah melalui saran perbaikan yang spesifik, terukur, dan dapat ditindaklanjuti.
  3. Proses penelaahan dilakukan dengan menggunakan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan mitra bestari saling dirahasiakan untuk menjamin objektivitas penilaian.

       Ketepatan Waktu

  1. Mitra bestari yang menerima undangan penelaahan wajib segera memberikan konfirmasi kesediaan dan menyelesaikan penelaahan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, yaitu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak naskah diterima.
  2. Apabila mitra bestari merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai di bidang yang dicakup oleh naskah, atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam tenggat waktu yang ditentukan, mitra bestari wajib memberitahukan editor sesegera mungkin agar pengganti dapat ditunjuk.

       Kerahasiaan

  1. Seluruh naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia. Mitra bestari dilarang membahas isi naskah dengan pihak lain tanpa izin eksplisit dari editor.
  2. Mitra bestari dilarang menyimpan salinan naskah untuk kepentingan pribadi dan wajib menghancurkan atau menghapus semua dokumen naskah setelah proses penelaahan selesai.

       Objektivitas dan Profesionalisme

  1. Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat personal terhadap penulis adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan tidak profesional.
  2. Mitra bestari wajib menyampaikan pandangannya secara jelas, disertai argumen ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penulis dapat memahami dasar dari setiap rekomendasi yang diberikan.
  3. Mitra bestari wajib mengidentifikasi dan melaporkan kepada editor apabila menemukan kesamaan substansial antara naskah yang ditelaah dengan karya ilmiah lain yang pernah diterbitkan.

       Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

  1. Mitra bestari wajib mengungkapkan kepada editor setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian mereka, termasuk hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan personal dengan penulis maupun lembaga asal penulis.
  2. Apabila konflik kepentingan tidak dapat dihindari, mitra bestari wajib menolak undangan penelaahan dan memberitahukan editor tentang alasannya.

Informasi maupun ide yang diperoleh dari proses penelaahan bersifat rahasia dan tidak boleh dimanfaatkan oleh mitra bestari untuk keuntungan pribadi.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PENULIS

       Standar Pelaporan dan Orisinalitas

  1. Penulis wajib menyajikan laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara akurat, jujur, dan lengkap. Data yang disajikan harus merupakan data primer atau sekunder yang valid, diperoleh melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  2. Penulis menjamin bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya orisinal yang belum pernah diterbitkan sebelumnya dalam bentuk apapun, baik sebagian maupun seluruhnya, di jurnal, prosiding, buku, atau media publikasi lainnya dalam bahasa apapun.
  3. Naskah yang sama atau naskah yang secara substansial serupa tidak boleh dikirimkan secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal (simultaneous submission). Pelanggaran atas ketentuan ini merupakan bentuk perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  4. Tingkat kesamaan (similarity index) naskah dengan karya lain yang telah dipublikasikan tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) secara keseluruhan, diukur menggunakan perangkat lunak deteksi plagiarisme berstandar internasional.

       Orisinalitas dan Plagiarisme

  1. Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan hasil karya orisinal. Semua karya dan/atau pernyataan orang lain yang digunakan dalam naskah harus dikutip dan dirujuk secara tepat.
  2. Segala bentuk plagiarisme — termasuk menyalin teks orang lain tanpa atribusi (verbatim plagiarism), parafrase yang berlebihan (paraphrasing plagiarism), penggunaan ide tanpa pengakuan (idea plagiarism), serta plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism) — merupakan pelanggaran etika yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
  3. Penggunaan perangkat kecerdasan buatan (AI generatif) dalam penyusunan naskah wajib diungkapkan secara transparan dalam bagian Metode atau Ucapan Terima Kasih. Perangkat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis.

       Kebenaran Data dan Fabrikasi

  1. Penulis dilarang keras untuk memalsukan, memfabrikasi, atau memanipulasi data, hasil, maupun gambar/ilustrasi dalam naskah. Manipulasi gambar yang mengubah interpretasi data merupakan pelanggaran etika yang serius.
  2. Penulis wajib menyimpan data mentah (raw data) yang mendasari temuan yang dilaporkan dan bersedia menyediakannya apabila diminta oleh editor untuk keperluan verifikasi.
  3. Apabila penulis menemukan kesalahan signifikan atau ketidakakuratan dalam naskah yang telah diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan editor dan bekerja sama untuk menerbitkan koreksi atau retraksi yang diperlukan.

       Penetapan Kepengarangan (Authorship)

  1. Kepengarangan (authorship) hanya diberikan kepada individu yang secara nyata memberikan kontribusi substantif dalam: (a) konseptualisasi atau perancangan kegiatan; (b) pelaksanaan kegiatan, pengumpulan, analisis, atau interpretasi data; (c) penyusunan naskah atau revisi kritis terhadap konten intelektual penting; serta (d) persetujuan atas versi akhir naskah yang akan diterbitkan.
  2. Semua individu yang memenuhi kriteria kepengarangan di atas harus dicantumkan sebagai penulis. Sebaliknya, individu yang tidak memenuhi keempat kriteria tersebut tidak boleh dicantumkan sebagai penulis (ghost authorship).
  3. Pencantuman nama individu yang tidak berkontribusi sebagai penulis (gift authorship atau honorary authorship) merupakan pelanggaran etika yang tidak dapat dibenarkan.
  4. Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh penulis yang terlibat telah menyetujui isi naskah dan daftar kepengarangan sebelum naskah dikirimkan.
  5. Setiap perubahan dalam daftar kepengarangan — penambahan, penghapusan, atau pengubahan urutan penulis — setelah naskah dikirimkan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terlibat dan seizin editor.
  6. Kontribusi spesifik setiap penulis wajib dinyatakan secara eksplisit dalam naskah menggunakan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy).

       Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

  1. Semua penulis wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil, interpretasi, atau kesimpulan kegiatan dan/atau naskah yang dilaporkan. Konflik kepentingan mencakup, namun tidak terbatas pada: hubungan finansial, kemitraan institusional, kepemilikan saham, pembayaran honorarium, serta keanggotaan dalam organisasi yang memiliki kepentingan terkait topik naskah.
  2. Sumber pendanaan kegiatan pengabdian dan/atau penulisan naskah wajib diungkapkan secara eksplisit dalam bagian Ucapan Terima Kasih, termasuk nama lembaga pemberi dana, nomor hibah, dan skema pendanaan yang digunakan.

       Pengakuan Sumber

  1. Penulis wajib mengakui dan merujuk secara tepat semua karya orang lain yang memberikan pengaruh terhadap naskah yang ditulis.
  2. Informasi yang diperoleh dari komunikasi pribadi atau naskah yang belum diterbitkan hanya dapat digunakan dengan izin eksplisit dari sumber yang bersangkutan.
  3. Penulis tidak diperkenankan mengutip secara berlebihan dari karya mereka sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa mengakui sumber aslinya (self-plagiarism).

       Bahaya dan Etika Penelitian yang Melibatkan Manusia

  1. Apabila kegiatan pengabdian kepada masyarakat melibatkan subjek manusia sebagai peserta atau responden, penulis wajib menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah mendapatkan persetujuan etik (ethical clearance) dari komite etik yang berwenang.
  2. Penulis wajib memastikan bahwa hak, keselamatan, kesehatan, dan privasi seluruh subjek yang terlibat dalam kegiatan telah terlindungi sesuai dengan prinsip-prinsip etika penelitian yang berlaku, termasuk perolehan persetujuan informasi (informed consent) dari setiap subjek.
  3. Kerahasiaan data dan identitas peserta kegiatan wajib dijaga sesuai dengan peraturan perlindungan data yang berlaku.

KEBIJAKAN TAMBAHAN

Akses Terbuka (Open Access)

Kareba Sains: Jurnal Pengabdian Masyarakat diterbitkan dengan model akses terbuka penuh (full open access) di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Berdasarkan lisensi ini, seluruh artikel dapat diakses, diunduh, disebarluaskan, diadaptasi, dan digunakan untuk tujuan apapun — termasuk tujuan komersial — selama atribusi yang tepat kepada penulis dan sumber asli diberikan.

Pengarsipan Digital

Jurnal ini berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan keterpeliharaan jangka panjang seluruh konten yang telah diterbitkan melalui sistem pengarsipan digital yang memadai (misalnya: PKP-PLN, LOCKSS, Portico, atau platform serupa), sehingga akses terhadap artikel tetap terjamin meskipun terjadi gangguan teknis pada platform utama.

Biaya Pemrosesan Artikel

Seluruh informasi mengenai biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge/APC) — baik ada maupun tidak ada — diinformasikan secara transparan kepada penulis sebelum naskah dikirimkan. Kebijakan APC tidak boleh memengaruhi keputusan editorial mengenai penerimaan atau penolakan naskah.

Iklan dan Sponsor

Jurnal ini tidak menerima iklan dalam bentuk apapun. Apabila terdapat sponsor kegiatan penerbitan, hal tersebut akan diungkapkan secara transparan dan tidak akan memengaruhi proses editorial maupun keputusan publikasi.

Kebijakan Deteksi Plagiarisme

Setiap naskah yang masuk akan melalui pemeriksaan plagiarisme menggunakan perangkat lunak deteksi yang diakui secara internasional sebelum memasuki tahap penelaahan sejawat. Naskah dengan indeks kesamaan di atas 20% akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi atau ditolak langsung, tergantung pada tingkat keparahan temuan.

Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

  1. Penggunaan perangkat AI generatif (seperti ChatGPT, Claude, Gemini, dan sejenisnya) diperbolehkan sebagai alat bantu dalam penyusunan naskah, namun penulis tetap bertanggung jawab penuh atas akurasi, orisinalitas, dan integritas seluruh konten naskah.
  2. Perangkat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memenuhi tanggung jawab hukum dan etika yang melekat pada status kepengarangan.

Penulis wajib mengungkapkan secara transparan penggunaan AI dalam proses penulisan naskah pada bagian yang relevan (Metode atau Ucapan Terima Kasih).

REFERENSI DAN LANDASAN HUKUM

Pernyataan Etika Publikasi ini disusun dengan berpedoman pada:

  1. Committee on Publication Ethics (COPE)Code of Conduct and Best Practice Guidelines for Journal Editors (2011, diperbarui 2019); COPE Retraction Guidelines (2019); COPE Authorship and Contributorship Guidelines (2022).
  2. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dalam Penulisan Artikel Ilmiah.
  6. Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 690:2021 tentang Informasi dan Dokumentasi — Pedoman Sitasi dan Referensi Bibliografi.
  7. Declaration on Research Assessment (DORA), San Francisco, 2012.

Dokumen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau serta diperbarui secara berkala oleh Dewan Redaksi sesuai dengan perkembangan standar etika publikasi ilmiah internasional. Versi terbaru dari Pernyataan Etika Publikasi ini selalu dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi jurnal.

Dewan Redaksi Kareba Sains: Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas MIPA, Universitas Sulawesi Barat Jalan Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Talumung, Majene, Sulawesi Barat 91412 Email: kareba.sains@unsulbar.ac.id Laman: https://journal.unsulbar.ac.id/kareba