Main Article Content

Abstract

Diplomasi koersif Amerika Serikat terhadap Iran yang dilakukan melalui penerapan sanksi pasca mundur dari JCPOA. Kesepakatan nuklir Iran atau dikenal dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) adalah sebuah kesepakatan yag merupakan hasil dari perundingan diplomatis yang dilakukan oleh Negara P5+1 yang terdiri dari 5 Negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, Perancis, Inggris, China, Jerman serta Iran pada tahun 2015 yang ditujukan guna mengatasi polemik kepemilikan senjata nuklir Iran.Tidak puas dengan isi dari JCPOA, pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Trump memutuskan untuk keluar secara sepihak dari perjanjian tersebut dan dengan segera menerapkan sanksi penuh kepada Iran. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pengaruh diplomasi koersif Amerika Serikat terhadap Iran pasa mundur dari JCPOA serta Apa hambatan dari diplomasi koersif Amerika Serikat terhadap Iran pasca mundur dari JCPOA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, jenis penelitian deskriptif serta teknik pengumpulan data melalui skripsi, jurnal dan berita terpercaya secara online maupun offline terkait dengan JCPOA. Hasil dari penelitian ini berdasarkan dengan rumusan masalah adalah yang pertama mengenai pengaruh dari diplomasi koersif AS terhadap Iran pasca mundur dari JCPOA, yang pada kenyataannya Amerika Serikat tidak memberikan pengaruh terhadap Iran atas kebijakannya pasca mundur dari JCPOA tahun 2018. Kedua mengenai hambatan diplomasi koersif AS terhadap Iran pasca mundur dari JCPOA, yang dimana Amerika Serikat dalam menjalankan kebijakannya mendapati hambatan disebabkan oleh tidak ada dukungan dari organisasi internasional terhadap tindakannya.     

Keywords

Amerika Serikat, diplomasi koersif, Iran, JCPOA

Article Details

How to Cite
Amin, A., Wahida, N., & Mumin, M. (2023). DIPLOMASI KOERSIF AMERIK A SERIKAT TERHADAP IRAN PASCA MUNDUR DARI JOINT COMPREHENSIVE PLAN OF ACTION (JCPOA) TAHUN 2018. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(1), 7-16. https://doi.org/10.31605/j-law.v6i1.2349