Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analisis. Data penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder, kedua sumber data tersebut dianalisis dengan metode berpikir deduktif ke induktif.
Adapun hasil penelitian ini, aspek hukum wanprestasi terhadap perjanjian kemitraan pengelolaan lahan di Desa Kinatang Kabupaten Mamuju ialah kelalaian. Kelalaian itu muncul pada dua hal yakni wanprestasi terhadap pengelolaan lahan dan wanprestasi terhadap bagi hasil. Pada pengelolaan lahan, PT Mal tidak pernah mengelola lahan yang telah dikosongkan untuk ditanami sawit sebagaimana kewajibannya yang termuat dalam MoU yang disepakati bersama. Sedangkanw wanprestasi terhadap bagi hasil ialah ketika masyarakat Desa Kinatang tidak pernah memperoleh bagian hasil yang ditetapkan. Karena sama sekali tidak memenuhi perestasi PT Mal akhirnya tidak tepat waktu dalam memberikan hasil perjanjian lahan kepada masyarakat Desa Kinatang yang merupakan haknya. Bentuk perlindungan hukum tersebut hanya bisa diberikan oleh negara lewatm mekanisme peradilan, maka masyarakat Desa Kinatang Kabupaten Mamuju cq Koperasi Buana harus mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengdilan Negeri kelas 1 Mamuju, dengan demikian negara memiliki landasan yuridis dalam memenuhi perlindungan hukum kepada masyarakat Desa kinatang.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar