Proses Telaah Sejawat

JARQF menerapkan sistem telaah sejawat double-blind, yakni identitas penulis dan mitra bestari (reviewer) saling dirahasiakan. Tahapan telaah naskah adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi awal (desk evaluation) oleh Editor untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup, kepatuhan terhadap template, serta hasil pemeriksaan kemiripan (similarity). Naskah yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak pada tahap ini.
  2. Penugasan reviewer kepada sekurang-kurangnya dua mitra bestari yang kompeten di bidang naskah.
  3. Proses telaah yang menilai orisinalitas, kebaruan, ketepatan metode, kejelasan penyajian, dan kontribusi keilmuan. Rekomendasi reviewer berupa: Diterima, Revisi Minor, Revisi Mayor, atau Ditolak.
  4. Keputusan Editor berdasarkan rekomendasi para reviewer.
  5. Revisi oleh penulis dan, bila diperlukan, telaah ulang.
  6. Keputusan akhir oleh Editor in Chief.

Keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah merupakan kewenangan penuh Dewan Editor JARQF.