SISTEM PENGELOLAAN DANA ZAKAT PROFESI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Main Article Content

sappeami hamzah
fauziah
muh. musyawwir

Abstract

Zakat profesi menjadi bahan pembahasan dan telah banyak di lakukan oleh berbagai pihak. Peraturan Bupati Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019 tetang tata cara pengumpulan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara di  Kabupaten polewali mandar. Bedasarkan hal tersebut artikel ini membahas sistem pengelolaan dana zakat profesi pada badan amil zakat nasional kabupaten polewali mandar. Penelitian lapangan (Field Research) digunakan untuk melakukan penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi serta observasi. Kemudian dilakukan reduksi data, penyajian data serta verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana zakat profesi oleh BASNAS Kabupaten Polewali Mandar belum optimal di bidang pengumpulan. BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar berkoordinasi dengan seluruh UPZ setiap SKPD, camat, serta lurah dalam pengumpulan zakat profesi, meskipun begitu, BAZNAS harus meningkatkan sosialisasi untuk menungkatkan pengumpulan dari profesi lainnya seperti advokat, kontraktor, dan lain-lain. Penditribusian dan pendayagunaan dana zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar telah mengedepankan kepatuhan terhadap segala regulasi yang ditetapkan selama hal itu tidak melanggar hukum syara‟. Jumlah pendistribusian zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Polewali Mandar sudah sangat baik, yaitu sekitar 90% dari total pengumpulan setiap tahunnya. Penyaluran zakat direncakan dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak yang terkait. Pendayagunaan zakat profesi di Kabupaten Polewali Mandar pada umumnya untuk menanggulangan musibah dan pembinaan sumber daya manusia, serta pengembangan ekonomi.


       

Article Details