LAPORAN KEUANGAN LEMBAGA AMIL ZAKAT : MELALUI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Main Article Content
Abstract
Masyarakat berharap dapat melihat dan mengetahui kinerja Lembaga Amal Zakat 
melalui laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Peneliti ingin mengkaji 
transparansi dan akuntabilitas Lembaga Amil Zakat melalui pelaporan keuangan, mengacu 
pada PSAK 109. Studi ini dengan pendekatan deskriptif, studi kasus, komparatif. Objek 
data laporan keuangan yang tersaji dalam website yang telah dipublikasikan periode 2019 
dan 2020 oleh Rumah Zakat dan Inisiatif Zakat Indonesia. Hasil penelitian menemukan 
dalam upaya peningkatkan transparansi dan akuntabel, Rumah Zakat dan IZI memberikan 
kemudahan bagi masyarakat, khususnya muzakkinya, untuk mengakses penyampaian 
kegiatan, laporan keuangan setiap tahun yang telah diaudit oleh audit eksternal. Rumah 
zakat belum menyajikan lima komponen laporan keuangan sesuai dengan PSAK 109 
sebagai bentuk pertanggungjawabannya hanya memprioritaskan laporan penggunaan dana. 
Sementara Inisiatif Zakat Indonesia telah menyusun laporan keuangan tahunan sesuai 
PSAK No. 109 yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pengakuan, pengungkapan, 
penyajian, dan komponen laporan keuangan telah sepenuhnya disusun dalam teks laporan 
keuangan tahun 2019 dan 2020, dan tidak dilakukan pengungkapan atas catatan laporan 
keuangan.