Peningkatan Literasi Hukum Kekayaan Intelektual bagi Pengrajin Gerabah Tradisional di Kampung Abar, Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.31605/sipakaraya.v5i1.7096Keywords:
Dokumentasi, Gerabah Titian Hidup, HAKI, Karya Kerajinan, Perlindungan HukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam menjaga serta melindungi warisan budaya Titian Hidup di Kampung Abar sebagai sentra kerajinan gerabah tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki ciri khas pada proses pembuatan, motif, dan bentuk yang mencerminkan nilai budaya masyarakat setempat. Mitra kegiatan terdiri atas Kepala Kampung dan 11 perwakilan pengrajin gerabah tradisional. Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan karya gerabah dari penjiplakan serta syarat dan mekanisme pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan dilaksanakan selama enam bulan melalui edukasi dan pendampingan dengan pendekatan persuasif, meliputi penyampaian materi HKI, diskusi, identifikasi karya, dokumentasi, serta pendampingan penyiapan dokumen pendukung pengajuan HKI. Hasil evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 38,78% menjadi 80,61%, atau meningkat sebesar 41,83%. Peserta juga menunjukkan antusiasme dan keterlibatan aktif selama kegiatan. Kegiatan ini memperkuat kerja sama perguruan tinggi dan masyarakat serta mendorong gerabah tradisional sebagai identitas budaya yang memiliki potensi perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi. Dengan demikian, edukasi dan pendampingan HKI menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan dan melindungi kerajinan gerabah tradisional Kampung Abar.
References
Ekowati, M. A. S. (2024). Sosialisasi Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbudaya Dalam Meningkatkan Pembelajaran Menuju Desa Unggul (Studi Kasus Desa Gedangsasri, Kab Gunung Kidul). Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat, 2(6), 162–177. https://doi.org/10.61722/japm.v2i6.2836
Irmawanthi, M. A., Adnyani, N. K. S., & Yasmiati, N. L. W. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Konteks Bisnis Modern: Kebijakan, Regulasi, dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 4621–4635. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.917
Kadun, D. A. anda, Safkaur, T. L., & Sitorus, P. F. R. P. (2025). Pemberdayaan Pengrajin Gerabah Melalui Strategi Pemasaran Inovatif Empowering. Kreatif : Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(3).
Makbul, M., & Fathaniyah, L. (2023). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah Berbasis Mahasiswa. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 47–55. https://doi.org/10.61813/jlppm.v2i1.33
Mene, B. (2014). Pola Hias Gerabah Pada Situs-Situs Di Kawasan Danau Sentani, Papua. Kapata Arkeologi, 10(2), 67–76.
Nuraini, D. R., Kho, R., Wahyudi, I., Lumbantobing, H., & Napitupulu, B. (2024). Etnomatematika Sentani sebagai Sumber Pembelajaran Matematika Sekolah (Eksplorasi Bentuk Kenda Kampung Abar Sentani). Journal of Education Research, 5(4), 4515–4524. https://doi.org/10.37985/jer.v5i4.1410
Nurusyifa, D. (2023). Prinsip Deklaratif Dalam Regulasi Hak Cipta Di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 1–7. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Nuryana, R. S., Jatnika, D. C., & Firsanty, F. P. (2025). Share Social Work Journal Efektivitas Sosialisasi Sebagai Pendekatan Partisipatif Dalam Program Sosial: Tinjauan Sistematis Literatur. Social Work Journal, 15(1), 35–47.
Pebrianto, Nanda, Y. R., Sholihin, R., Fiqri, A., & Saputra, B. (2026). Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Consesu Jurnal Ilmu Hukum, 4(4), 326–332.
Rahayu, K., & Faslah, R. (2025). Hak cipta dalam sinematografi: Urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam industri sinematografi sebagai upaya penegakan hak kekayaan intelektual di indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(6), 1765–1770.
Suarjana, I. W. (2016). Peran Hak Kekayaan Intelektual Dalam Membina Inovasi. Jurnal Cahaya Mandalika, 1(1), 1–23.
