Main Article Content

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Diversi dalam rangka mewujudkan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan maupun penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum dengan menelaah bahan pustaka dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam keadilan restoratif pada sistem penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan anak, merupakan implementasi sistem dalam keadilan restoratif untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum tanpa mengabaikan  pertanggungjawaban pidana anak. Kewajiban untuk mengupayakan diversi dengan pendekatan Keadilan Restoratif pada setiap tahapan dalam proses peradilan pidana Anak harus dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana. Diversi sebagai langkah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan non pidana dengan mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yang dapat dilakukan oleh cara musyawarah atau mediasi yang menekankan upaya untuk mengembalikan kembali ke keadaan semula dengan cara yang bersahabat. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal.

Article Details

How to Cite
bahri, muhammad fadhlan fadhil, Sulastri Yasim, & Muh. Chairul Anwar. (2023). KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(2), 72-89. https://doi.org/10.31605/j-law.v6i2.2916

Most read articles by the same author(s)