PANDANGAN HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA

Authors

  • Muh. Chaerul Anwar Universitas Sulawesi Barat
  • muhammad fadhlan fadhil bahri Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v5i3.3220

Keywords:

Kejahatan Dunia Maya, Cyber crime

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kebijakan hukum pidana yang berlaku untuk tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani tindak pidana cyber, untuk menganalisis dan menggambarkan kebijakan hukum yang berlaku untuk tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa mendatang, dan untuk mengetahui dan menyelidiki kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi di Indonesia, baik yang memiliki dan tidak memiliki ketentuan hukum. Dalam dunia hukum saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan cyber harus diantisipasi sehingga kebijakan hukumnya dapat menangani cybercrime, termasuk sistem pembuktian karena dasar penegakan hukum pidana adalah bahwa seseorang dapat dianggap bersalah

Downloads

147 Views
105 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2023-10-25

How to Cite

Anwar, M. C. ., & bahri, muhammad fadhlan fadhil. (2023). PANDANGAN HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(3), 21–37. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i3.3220

Most read articles by the same author(s)