Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kebijakan hukum pidana yang berlaku untuk tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani tindak pidana cyber, untuk menganalisis dan menggambarkan kebijakan hukum yang berlaku untuk tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa mendatang, dan untuk mengetahui dan menyelidiki kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi di Indonesia, baik yang memiliki dan tidak memiliki ketentuan hukum. Dalam dunia hukum saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan cyber harus diantisipasi sehingga kebijakan hukumnya dapat menangani cybercrime, termasuk sistem pembuktian karena dasar penegakan hukum pidana adalah bahwa seseorang dapat dianggap bersalah

Keywords

Kejahatan Dunia Maya Cyber crime

Article Details

How to Cite
Anwar, M. C., & bahri, muhammad fadhlan fadhil. (2023). PANDANGAN HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(3), 21-37. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i3.3220

Most read articles by the same author(s)