Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kebijakan hukum pidana yang berlaku untuk tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani tindak pidana cyber, untuk menganalisis dan menggambarkan kebijakan hukum yang berlaku untuk tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa mendatang, dan untuk mengetahui dan menyelidiki kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi di Indonesia, baik yang memiliki dan tidak memiliki ketentuan hukum. Dalam dunia hukum saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan cyber harus diantisipasi sehingga kebijakan hukumnya dapat menangani cybercrime, termasuk sistem pembuktian karena dasar penegakan hukum pidana adalah bahwa seseorang dapat dianggap bersalah
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar