Main Article Content

Abstract

Pelaku usaha laundry di Kabupaten Majene mencantumkan klausula eksonerasi pada nota laundry untuk melepaskan tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang dialami konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha tidak boleh mencantumkan klausul pembebasan biaya dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban pelaku usaha laundry kepada konsumen atas ketentuan pencantuman klausula eksonerasi pada nota laundry di Kabupaten Majene, bagaimana bentuk penggunaan klausula eksonerasi pada nota laundry di Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada informan, serta analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat klausula baku yang merupakan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku nota  di Kabupaten Majene. Terdapat 5 (lima) bentuk klausula eksonerasi dalam perjanjian baku nota laundry di dalamnya. Menurut UUPK Nomor 8 Tahun 1999, penggunaan klausula eksonerasi pada nota laundry tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena dalam isi nota laundry terdapat “Pengalihan tanggungjawab pelaku usaha kepada konsumen” atau klausula eksonerasi. Bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha jasa di bidang laundry di Kabupaten Majene yaitu bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha akan tetapi pada pelaksanaannya pelaku usaha tidak mengikuti aturan UUPK yaitu ganti rugi dengan nominal yang setara sebagai pertanggung jawaban pihak pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu:(1)bagi pihak  sebaiknya mengedepankan kualitas serta kuantitas dari jasa yang diperdagangkan, agar nantinya tidak ada pengalihan tanggungjawab yang mana dibebankan seluruhnya kepada konsumen.(2)pelaku usaha hendaknya bertanggung jawab akibat terjadinya kelalaian yang merugikan konsumen dengan memberikan ganti kerugian yang setara dengan nominal dari barang yang rusak atau hilang sesuai dengan ganti kerugian menurut UUPK yang berlaku.


 


Kata Kunci: Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, Laundry

Keywords

Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, Laundry

Article Details

How to Cite
Padlia Djalaluddin, Sulaeman, & Ika Novitasari. (2025). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU JASA LAUNDRY DI KABUPATEN MAJENE. Jurnal Hukum Unsulbar, 8(1), 13-27. https://doi.org/10.31605/j-law.v8i1.3927