Main Article Content

Abstract

Hutan mempunyai  kedudukan  dan  peranan  yang  sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Karena hutan dapat memberikan  manfaat  yang  sebesar-besarnya  bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, hutan merupakan kekayaan milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, dan dilindungi melalui Law Enforcement (penegakan hukum) agar dapat berfungsi dengan baik. Hutan adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Usaha untuk melindungi dan mengamankan fungsi hutan adalah suatu upaya melestarikan dan melindungi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit, dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan

Keywords

Hutan lindung Pelestarian lingkungan Penegakan Hukum

Article Details

How to Cite
Aprasing, A., & Sulaeman. (2022). UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN MELALUI PENEGAKAN HUKUM DI SULAWESI BARAT. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(1), 60-72. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i1.1469