ANALISIS YURIDIS TRANSFER DATA PADA PERANGKAT DIGITAL BERBASIS INTERNET

Authors

  • Evelyn Angelita Pinondang Manurung a:1:{s:5:"en_US";s:22:"STMIK STIKOM Indonesia";}

DOI:

https://doi.org/10.31605/j-law.v4i1.1319

Keywords:

transfer data digital, keamanan data, perlindungan data

Abstract

Perangkat teknologi digital saat ini dimanfaatkan oleh hampir semua orang secara masiv karena salah satu cara berkomunikasi modern dan untuk berbagi informasi tentunya. Dewasa ini  masyarakat lebih memilih berkomunikasi secara modern dengan berbagi informasi berupa data digital melalui media digital berbasis internet dengan tujuan penyampaian informasi. Metode pengiriman data atau informasi yang cepat, mudah dan dilengkapi fitur modern dengan bergantung pada internet sesuai kebutuhan penggunanya menjadi pilihan efektif bagi masyarakat urban dalam menggunakan perangkat digital. Penggunaan perangkat digital dalam melakukan transfer data digital saat ini juga membuat masyarakat mulai menyadari pentingnya keamanan dalam transfer data. Tingginya aktivitas masyarakat yang mengirim data pribadi melalui perangkat digital juga harus seimbang dengan tingkat keamanan dan kerahasiaan data pada perangkat digital berbasis internet tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dalam transfer data digital melalui perangkat digital berbasis internet agar masyarakat mengerti akan keamanan dan perlindungan data digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum kepustakaan. Fakta banyaknya kasus pelanggaran data di media elektronik berbasis internet merupakan tanda atau bukti bahwa data pribadi adalah hak privasi yang harus mendapat perlindungan oleh negara. Adanya payung hukum akan peraturan yang komprehensif sangat diperlukan berupa undang-undang untuk menjamin keamanan, kerahasiaan dan perlindungan data pribadi. 

Downloads

139 Views
184 Downloads
Data indexed from system logs

Published

2022-01-31

How to Cite

Manurung, E. A. P. (2022). ANALISIS YURIDIS TRANSFER DATA PADA PERANGKAT DIGITAL BERBASIS INTERNET. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(1), 18–25. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i1.1319