Peer Review Process

Proses Umum

  • Setiap artikel yang dikirimkan ke Jurnal Hukum Unsulbar akan melalui proses peninjauan awal oleh Tim Editorial secara independen untuk memastikan kesesuaian dengan ruang lingkup dan template jurnal yang telah ditentukan. Pada tahap ini, Tim Editorial juga menilai kelayakan awal naskah untuk diteruskan ke proses peer review. Naskah yang tidak memenuhi ruang lingkup, ketentuan teknis, atau standar awal jurnal dapat ditolak pada tahap editorial screening (desk rejection) tanpa dikirimkan kepada reviewer.

  • Jurnal Hukum Unsulbar menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis selama proses peer review berlangsung.

  • Setiap naskah yang dinyatakan lolos tahap editorial screening akan menjalani pemeriksaan kemiripan/plagiarisme menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan sebelum diteruskan kepada reviewer.

  • Artikel yang dinyatakan lolos tahap editorial screening akan dikirimkan kepada reviewer untuk ditinjau dari sisi substansi. Setiap naskah pada prinsipnya akan ditinjau oleh sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah. Reviewer bertugas menilai kualitas ilmiah dan memberikan rekomendasi kepada Tim Editorial apakah naskah layak diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak.

  • Seorang editor dari Tim Editorial akan ditunjuk untuk mengawal proses review. Editor mempertimbangkan semua umpan balik reviewer sebelum membuat keputusan akhir. Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan editorial, sedangkan keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah berada pada Editor berdasarkan hasil review dan standar jurnal.

  • Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara reviewer, Editor dapat melakukan penilaian editorial lebih lanjut dan/atau menunjuk reviewer tambahan sebelum menetapkan keputusan akhir.

  • Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses review. Reviewer juga wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan dan menolak penugasan review apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penilaiannya.

  • Seluruh proses dari submission hingga produksi melibatkan komunikasi aktif antara penulis, reviewer, dan tim editorial, guna menghasilkan artikel yang memenuhi standar publikasi ilmiah.

  • Waktu yang dibutuhkan untuk proses review berkisar antara 1 hingga 3 bulan sejak naskah dinyatakan lolos tahap editorial screening, dengan mempertimbangkan ketersediaan reviewer, kebutuhan revisi, dan jumlah putaran review yang diperlukan.

Tahapan Peer Review (Langkah demi Langkah)

  1. Pengajuan Artikel (Submission)
    Penulis mengirimkan artikel melalui laman resmi jurnal:
    http://ojs.unsulbar.ac.id/index.php/j-law

    • Klik bagian Submission,

    • Daftarkan akun sebagai Author,

    • Login untuk melakukan pengunggahan artikel (submit).

  2. Penilaian Awal oleh Tim Editorial
    Tim editorial akan memeriksa:

    • Kesesuaian naskah dengan scope dan template jurnal.

    • Kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan penulisan jurnal.

    • Kelayakan awal naskah untuk diteruskan ke proses peer review.

    • Naskah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat ditolak pada tahap ini melalui mekanisme desk rejection tanpa dikirimkan kepada reviewer.

    • Penilaian pada tahap ini merupakan penilaian editorial awal dan belum menggantikan penilaian substansi ilmiah yang dilakukan oleh reviewer.

  3. Pemeriksaan Kemiripan/Plagiarisme
    Naskah yang dinyatakan lolos penilaian awal akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip integritas akademik. Hasil pemeriksaan menjadi salah satu bahan pertimbangan Tim Editorial sebelum naskah diteruskan ke proses peer review.

  4. Undangan kepada Reviewer
    Editor mengundang reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik artikel. Reviewer dipilih berdasarkan relevansi, kepakaran, independensi, dan tidak adanya konflik kepentingan. Pada prinsipnya, setiap naskah akan ditinjau oleh sekurang-kurangnya dua reviewer independen.

  5. Tanggapan Reviewer atas Undangan
    Reviewer mempertimbangkan:

    • Kompetensi dalam topik yang diajukan.

    • Ketersediaan waktu.

    • Ada atau tidaknya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

    Reviewer dapat :

    • Menerima atau menolak undangan.

    • Menyediakan alternatif reviewer jika menolak.

    • Menolak penugasan apabila terdapat konflik kepentingan atau kondisi lain yang dapat memengaruhi independensi penilaian.

  6. Proses Review
    Reviewer membaca artikel secara menyeluruh dan menilai:

    • Kualitas substansi ilmiah,

    • Originalitas dan kontribusi ilmiah artikel,

    • Kesesuaian metodologi,

    • Kelengkapan referensi,

    • Relevansi hasil dengan tujuan penelitian.

    Reviewer kemudian mengirimkan:

    • Catatan penilaian,

    • Komentar untuk penulis (jika ada),

    • Rekomendasi:

      • Diterima (Accepted),

      • Diterima dengan revisi minor (Minor Revision),

      • Diterima dengan revisi mayor (Major Revision),

      • Ditolak (Rejected).

    Selama proses review, reviewer wajib memperlakukan naskah sebagai dokumen rahasia. Isi naskah, data, argumentasi, maupun informasi lain yang diperoleh dalam proses review tidak boleh disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

  7. Evaluasi oleh Tim Editorial
    Tim editorial mempertimbangkan:

    • Seluruh hasil review,

    • Koherensi komentar antar reviewer,

    • Konsistensi dengan standar jurnal.

    • Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara reviewer, Editor dapat meminta penjelasan lebih lanjut, melakukan evaluasi editorial tambahan, dan/atau menunjuk reviewer tambahan.

  8. Keputusan Akhir oleh Editor
    Editor akan mengirimkan email keputusan kepada penulis, yang mencakup:

    • Hasil evaluasi,

    • Komentar reviewer yang relevan,

    • Instruksi revisi (jika diperlukan).

    • Keputusan akhir editorial dapat berupa : Diterima (Accepted); Diterima dengan revisi minor (Minor Revision); Diterima dengan revisi mayor (Major Revision); atau Ditolak (Rejected).

    Rekomendasi reviewer merupakan bagian penting dari proses evaluasi, namun keputusan akhir atas naskah ditetapkan oleh Editor dengan mempertimbangkan keseluruhan hasil review dan kebijakan editorial jurnal.

  9. Revisi dan Peninjauan Kembali

    • Jika naskah memerlukan revisi minor, penulis diminta memperbaiki naskah sesuai komentar reviewer. Hasil revisi pada umumnya akan diperiksa kembali oleh Editor.

    • Jika naskah memerlukan revisi mayor, penulis diminta melakukan perbaikan substantif dan mengirimkan kembali versi revisi. Naskah dapat dikirim kembali kepada reviewer untuk dinilai ulang.

    • Proses review dapat berlangsung dalam lebih dari satu putaran apabila Editor dan/atau reviewer masih menilai bahwa perbaikan tambahan diperlukan sebelum keputusan akhir dapat ditetapkan.

  10. Tahap Produksi (Production)

    • Jika diterima: Artikel dilanjutkan ke proses produksi.

    • Jika direvisi: Penulis diminta mengirim versi terbaru sesuai saran reviewer

      dan/atau editor.

    • Naskah yang telah memperoleh keputusan final acceptance akan melalui tahapan penyuntingan (copyediting), penyusunan tata letak (layout/galley proof), pemeriksaan akhir (proofreading), dan publikasi.

    • Reviewer akan diberi tahu tentang status akhir artikel melalui email.

Dokumen ini disusun untuk menjamin transparansi dan kualitas dalam proses penerbitan artikel ilmiah di Jurnal Hukum Unsulbar. Semua pihak diharapkan mengikuti panduan ini secara konsisten demi menjaga integritas akademik, independensi proses peer review, kerahasiaan naskah, serta kualitas publikasi ilmiah.

.