Author Guidelines
Ketentuan Umum
Hanya naskah yang telah diperiksa dan disunting secara cermat yang dapat diajukan oleh penulis. Naskah merupakan karya ilmiah berbasis hasil penelitian maupun kajian konseptual dalam bidang hukum.
Naskah harus ditulis dalam Bahasa Indonesia, bersifat asli (bebas dari plagiarisme), belum pernah dipublikasikan, serta tidak sedang dalam proses pengajuan di jurnal atau media publikasi lainnya.
Penulis wajib mengunduh dan melampirkan Formulir Pernyataan Keaslian Naskah saat mengirimkan naskah.
Ketentuan Penulisan
1. Panjang Naskah dan Ukuran Kertas
-
Naskah terdiri dari 5.000–10.000 kata, termasuk catatan kaki dan daftar pustaka.
-
Ditulis pada ukuran kertas A4, margin normal (default).
2. Sistematika Penulisan
a. Judul
-
Ditulis dalam huruf Georgia, ukuran 19 pt, tebal (bold).
-
Tidak lebih dari 12 kata.
b. Identitas Penulis
-
Nama ditulis tanpa gelar akademik.
-
Penomoran superskrip digunakan untuk menunjukkan afiliasi (contoh: Penulis Pertama¹, Penulis Kedua²).
-
Afiliasi dicantumkan sesuai urutan, di bawah nama penulis.
-
Hanya email penulis korespondensi yang dicantumkan.
-
Ditulis dalam Georgia 12 pt, rata tengah (centered).
c. Abstrak
-
Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
-
Menggunakan font Georgia 10 pt, rata kiri-kanan (justify), spasi tunggal.
-
Panjang abstrak: 150–250 kata.
-
Memuat: latar belakang, tujuan/hipotesis, temuan penting, dan kesimpulan (implikasi, kontribusi, atau rekomendasi).
d. Kata Kunci
-
Berisi lima kata/frasa kunci, dipisahkan dengan koma (,).
e. Pendahuluan
-
Ditulis dengan font Georgia 12 pt, spasi 1,5, rata kiri-kanan (justify).
-
Paragraf pertama menjorok, tanpa spasi tambahan antar paragraf.
-
Memuat: latar belakang masalah, isu spesifik, tujuan, ruang lingkup, serta pertanyaan penelitian.
f. Metodologi Penelitian
-
Menjelaskan pendekatan yang digunakan (normatif/empiris), serta dasar teori hukum yang melandasi.
-
Format penulisan sama dengan bagian pendahuluan.
g. Pembahasan
-
Bagian Pertama:
Memuat analisis isu hukum secara umum, menghubungkan hasil penelitian dengan teori dan praktik, serta memberikan preskripsi umum.
Artikel tidak menggunakan struktur IMRAD atau format tiga bab, melainkan disusun sesuai kebutuhan topik.
Subbagian dapat dibagi ke dalam:-
Sub-bagian: angka Arab, tebal miring
-
Sub-sub-bagian: angka Romawi, miring
-
-
Bagian Kedua:
Membahas aspek spesifik dari isu hukum, memberikan preskripsi rinci, dan tetap mengacu pada teori serta praktik.
h. Instrumen (Tabel, Gambar, Grafik, Bagan)
-
Diberi nomor urut: Tabel 1, Gambar 1, Grafik 1, dst.
-
Judul ditempatkan di atas instrumen: Georgia 11 pt, rata tengah, huruf kapital di setiap awal kata (kecuali kata penghubung).
-
Sumber dicantumkan di bawah instrumen: Georgia 10 pt, justify.
-
Semua instrumen wajib diberi narasi atau analisis untuk memastikan keterkaitan dengan pembahasan.
i. Simpulan
-
Merangkum temuan utama, menjawab pertanyaan penelitian, serta menunjukkan kontribusi terhadap ilmu hukum atau praktik.
-
Dapat mencakup: implikasi teoritis/praktis, keterbatasan, rekomendasi kebijakan, atau usulan penelitian lanjutan.
-
Ditulis dalam format Georgia 12 pt, justify, spasi 1,5, paragraf pertama menjorok, tanpa tambahan spasi antar paragraf.
j. Daftar Pustaka
-
Menggunakan Turabian Style (penyederhanaan dari Chicago Style).
-
>50% rujukan berasal dari artikel jurnal ilmiah.
-
Mayoritas referensi berasal dari 5 tahun terakhir.
Contoh Format Rujukan
a. Artikel Jurnal
-
Satu Penulis:
Mahfud, Muh. Afif. “Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Elektronik dalam Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum Unissula 39, no. 1 (Maret 2023): 78–89. -
Dua Penulis:
Mahfud, Muh. Afif dan Prasetya, Fikahati. “Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Elektronik dalam Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum Unissula 39, no. 1 (Maret 2023): 78–89. -
Lebih dari Tiga Penulis:
Andini, Orin Gusta et al. “The Impact of Covid-19 Pandemic on Effective Electronic Criminal Trials: A Comparative Study.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 3, issue 2 (Mei 2023): 185–209.
b. Buku
Putro, Widodo Dwi. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse. Edisi Ketiga. Jakarta: Prenadamedia Group, 2024.
c. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
d. Artikel Koran/Media
Suhardi, Edi. “Strengthening Legal Certainty in the Palm Oil Industry.” The Jakarta Post, 9 Juli 2025, 6.
e. Sumber Internet
Siagian, Oyuk Ivani. “Mengapa pembahasan RUU KUHAP sekadar partisipasi formalitas.” Tempo.co, 7 Juli 2025. Tersedia di:
https://www.tempo.co/hukum/ruu-kuhap-kurang-partisipasi-masyarakat-1920393 (diakses 9 Juli 2025).