ANALISIS ALASAN-ALASAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAJENE (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MAJENE)

  • Aswari Ida
  • Andi Tamaruddin Universitas Sulawesi Barat
  • Ika Novitasari Universitas Sulawesi Barat
  • Andi Aprasing Universitas Sulawesi Barat
Keywords: Perkawinan, Dispensasi Nikah

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dikabulkannaya Permohonan

Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Penetapan

Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Majene. Pada dasarnya Majelis Hakim meliat keadaan Para

pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di dalam persidangan sehngga majelis hakim

menggabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene berdasarkan faktor-faktor

hamil di luar nikah faktor beresiko melanggar norma agama, faktor keterbatasan pendidikan, faktor ekonomi serta

faktor saling mencintai tidak dapat dipisahkan. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan Dispensasi

Nikah mengacu pada dua sumber, pertama sumber hukum yang merumuskan peraturan perundang-undangan antara

Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, PERMA No. 5 Tahun 2019

tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua berdasarkan

pembuktian dengan melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan agar tercapainya suatu kemaslahatan dan

mengurangi kemudhataraan serta melihat kesanggupan ekonomi calon memepelai untuk membina rumah tangga

nantinya.

Published
2024-02-27
How to Cite
Ida, A., Tamaruddin, A., Novitasari, I., & Aprasing, A. (2024). ANALISIS ALASAN-ALASAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAJENE (STUDI DI PENGADILAN AGAMA MAJENE). Jurnal Hukum Unsulbar, 7(1), 13-31. https://doi.org/10.31605/j-law.v7i1.3232

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'