Main Article Content

Abstract

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dikabulkannaya Permohonan


Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Penetapan


Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Majene. Pada dasarnya Majelis Hakim meliat keadaan Para


pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di dalam persidangan sehngga majelis hakim


menggabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene berdasarkan faktor-faktor


hamil di luar nikah faktor beresiko melanggar norma agama, faktor keterbatasan pendidikan, faktor ekonomi serta


faktor saling mencintai tidak dapat dipisahkan. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan Dispensasi


Nikah mengacu pada dua sumber, pertama sumber hukum yang merumuskan peraturan perundang-undangan antara


Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, PERMA No. 5 Tahun 2019


tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua berdasarkan


pembuktian dengan melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan agar tercapainya suatu kemaslahatan dan


mengurangi kemudhataraan serta melihat kesanggupan ekonomi calon memepelai untuk membina rumah tangga


nantinya.

Keywords

Perkawinan, Dispensasi Nikah

Article Details

How to Cite
Ida, A., Tamaruddin, A., Novitasari, I., & Aprasing, A. (2024). Analisis Alasan-Alasan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kabupaten Majene (Studi Di Pengadilan Agama Majene) . Jurnal Hukum Unsulbar, 7(1), 13-31. https://doi.org/10.31605/j-law.v7i1.3232

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'