Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dikabulkannaya Permohonan
Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Penetapan
Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Majene. Pada dasarnya Majelis Hakim meliat keadaan Para
pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di dalam persidangan sehngga majelis hakim
menggabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene berdasarkan faktor-faktor
hamil di luar nikah faktor beresiko melanggar norma agama, faktor keterbatasan pendidikan, faktor ekonomi serta
faktor saling mencintai tidak dapat dipisahkan. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan Dispensasi
Nikah mengacu pada dua sumber, pertama sumber hukum yang merumuskan peraturan perundang-undangan antara
Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, PERMA No. 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua berdasarkan
pembuktian dengan melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan agar tercapainya suatu kemaslahatan dan
mengurangi kemudhataraan serta melihat kesanggupan ekonomi calon memepelai untuk membina rumah tangga
nantinya.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar