Main Article Content

Abstract

Di pengadilan agama kelas II B Majene sangat sering terjadi putusan verstek, yang tentu  analisis  hukumnya  menjadi  perhatian  serius  bagi  masyarakat  kususnya  di Kabupaten Majene yang merupakan daerah yang majemuk, serta masuk dalam wilayah sentra kota pendidikan  di sulawesi barat, sehingga perlu diketahui faktor-faktor yang menyebkan  lahirnya  putusan  verstek  kuhsusnya  dalam  perkara  perceraian.  Putusan Verstek  adalah  putusan  yang  dijatuhkan  apabila  tergugat  tidak  hadir  atau  juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan lahirnya putusan verstek Perkara No. 175/Pdt.G/2018/PA.Mj  dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas II Majene antara lain disebabkan oleh Terguggat tidak pernah hadir disana tidak pernah mengirim perwakilannya dalam proses persidangan yang tergugat tidak pernah keberatan untuk diceraikan oleh Penggugat, dan tergugat tidak menerima surat panggilan yang dibawa oleh juru sita pengganti.


 


Adapun metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis yaitu Pendekatan empiris dan pendekatan Yuridis. Pendekatan empiris adalah suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk mengambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara Nyata dan Rill, berdasarkan Keadaan yang sebenarnya. Pendekatan Yuridis adalah mengkaji kaidah – kaidah terkandung dalam peraturan perundang-undangan, yang ada hubungannya dengan Judul yang diangkat dalam penelitian ini

Keywords

Faktor-Faktor Putusan Verstek Perkara Perceraian Pengadilan Agama Kelas II B Majene

Article Details

How to Cite
Amaliah, R. (2022). Faktor-faktor yang menyebabkan lahirnya putusan verstek dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas II B Majene. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 63-73. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i2.1953