Main Article Content

Abstract

Kesepakatan uang belanja merupakan salah satu prasyarat dari suatu perkawinan dalam Suku Mandar yang merupakan suatu prestise yang dituangkan dalam bentuk komitmen atau perjanjian antara dua belah pihak yaitu keluarga calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Melihat unsur kesepakatan uang belanja serta kelengkapan uang belanja ini yang dimana melalui suatu pertemuan untuk melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perikatan antara dua belah pihak maka kesepakatan ini melahirkan suatu perjanjian, yang berarti terpenuhinya isi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian. Tidak ada sanksi secara khusus dalam adat Suku Mandar di Dusun Paropo, Desa Mombi, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar namun akibat dari batalnya pernikahan ini membuat keluarga dari pihak laki-laki harus mencari perempuan lain agar tidak merasa terlalu malu dan agar tidak ada kerugian.

Article Details

How to Cite
Novitasari, I. (2023). KEDUDUKAN HUKUM UANG BELANJA DAN KELENGKAPAN UANG BELANJA DALAM SISTEM PERKAWINAN ADAT SUKU MANDAR. Jurnal Hukum Unsulbar, 4(1), 17-31. https://doi.org/10.31605/j-law.v4i2.2460