Main Article Content
Abstract
Kesepakatan uang belanja merupakan salah satu prasyarat dari suatu perkawinan dalam Suku Mandar yang merupakan suatu prestise yang dituangkan dalam bentuk komitmen atau perjanjian antara dua belah pihak yaitu keluarga calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Melihat unsur kesepakatan uang belanja serta kelengkapan uang belanja ini yang dimana melalui suatu pertemuan untuk melakukan kesepakatan bersama dengan melakukan perikatan antara dua belah pihak maka kesepakatan ini melahirkan suatu perjanjian, yang berarti terpenuhinya isi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian. Tidak ada sanksi secara khusus dalam adat Suku Mandar di Dusun Paropo, Desa Mombi, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar namun akibat dari batalnya pernikahan ini membuat keluarga dari pihak laki-laki harus mencari perempuan lain agar tidak merasa terlalu malu dan agar tidak ada kerugian.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan naskah mereka dalam Jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
- Hak cipta di setiap artikel adalah milik Universitas Sulawesi Barat (Hak Cipta ©)
- Penulis mengakui bahwa jurnal ini memiliki hak untuk menerbitkan artikel dengan pemegang hak cipta ke Universitas Sulawesi Barat.
- Secara hukum dilarang untuk menyalin atau menggandakan sebagian atau seluruh isi artikel dalam jurnal ini dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun dan dilarang mendistribusikan artikel baik secara elektronik atau dicetak tanpa izin tertulis dari Jurnal Hukum Unsulbar